Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemilik Kafe TSG Sebut Bayar Pajak Non Tiket, Bapenda Kabupaten Malang: Masak Ada Pajak Itu

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Heryanto

16 - Oct - 2021, 19:49

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kafe Kali Telaga Sari Garden (TSG) yang terletak di Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang masih terus diperbincangkan. Selain tempatnya yang memang beda karena menyediakan spot pengunjung di tengah sungai, pemilik juga mengaku telah membayar pajak non tiket ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang yang membidangi pajak daerah mengaku tidak pernah ada pajak non tiket untuk tempat wisata. Sementara pemilik Kafe Kali TSG Hadi Suyitno mengaku, bahwa kafenya memang masih belum diresmikan sebagai tempat wisata. 

"Kalau di kita (Bapenda) itu pajak reklame, hiburan. Masak ada pajak non tiket, yang memungut itu siapa," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, Sabtu (16/10/2021).

171021_PAJAK-NON-WISATA.psd-1b28dd6766f8e4fba.png

Dengan adanya pengakuan tersebut, lanjut Made, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya.

"Akan saya cross ceck ke UPT Bapenda di Kecamatan Jabung dulu. Tapi, namanya orang usaha otomatis memiliki kewajiban. Tidak harus didaftarkan, begitu dia dapat prestasi secara otomatis dia harus bayar pajak, seperti reklame itu. Begitu dia pasang harus ada kontribusi," tegas Made.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Avicena Medisica Saniputera mengatakan, bahwa izin pemanfaatan lokasi lahan sungai tersebut berada pada kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Sebab, posisi kafe tersebut yang ada di sempadan sungai. Apalagi juga ada spot yang disediakan di tengah sungai. 

"Yang mengeluarkan izin itu BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas atau dari pusat, bukan kami (Kabupaten Malang)," ujar Avicena.

Sebagai informasi, sebelumnya pemilik Kafe Kali TSG Hadi Suyitno mengatakan, untuk membuka usaha cafe kali TSG tersebut sudah meminta izin ke UPTD Dinas Pengairan, dan telah membayar pajak non tiket ke Pemerintah Kabupaten Malang.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Heryanto