JATIMTIMES - Akhir tahun 2021 ini, revitalisasi Pasar Besar Kota Batu mulai dilakukan. Beragam kesiapan tengah diproses oleh Pemkot Batu, seperti menghitung nilai aset material gedung.
Sebelum masuk proses lelang, nilai material yang akan dilelang itu harus ditentukan. Misalnya besi.
Harga nilai aset bongkaran bangunan Pasar Besar Kota Batu memiliki nilai limit sebesar Rp 560 juta. Jumlah tersebut sangat jauh jika dibanding dengan target pendapatan APBD murni Kota Batu tahun 2021 sebesar Rp 9,1 miliar.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, Rp 560 juta merupakan harga limit dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Tapi masih belum pasti harganya karena KPKNL belum merilis secara resmi,” ungkap Punjul.
Jika harga sudah ditentukan oleh KPKNL nantinya akan segera dilakukan lelang. Harga tersebut tentunya sudah melewati proses kajian terlebih dahulu. “Nilai jual Rp 560 juta itu perkiraannya setelah dilakukan kajian,” tambah Punjul.
Wakil wali kota menambahkan, harga besi tidak bisa tinggi karena sebagian besar usianya sudah tua. “Selain itu jugakan karena konstruksi bangunannya tidak bertingkat. Jadi, harganya tidak bisa tinggi,” terang Punjul, yang juga ketua DPC PDIP Kota Batu ini.
Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu akan menggunakan anggaran secara multiyears. Pada akhir tahun 2021 ini, sudah dilakukan pengerjaan fisik. Namun pengerjaan fisiknya lebih banyak pada tahun 2022 mendatang. Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu menggunakan dana APBN sebesar Rp 200 miliar.
Rencananya, pada tahap I anggaran yang diberikan 10 persen dan tahun 2022 sebesar 90 persen. Anggaran tersebut sesuai dengan Perpres No 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur.