Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

RSI Unisma Beber Sejarah Hari Kesehatan Jiwa Sedunia hingga Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Mental

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

09 - Oct - 2021, 16:22

dokter spesialis kedokteran jiwa RSI Unisma, dr Nindita Pinastikasari SpKJ SH MH (Ist)
dokter spesialis kedokteran jiwa RSI Unisma, dr Nindita Pinastikasari SpKJ SH MH (Ist)

JATIMTIMES - 10 Oktober 2021 merupakan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). HKJS merupakan hal penting dan pertama kali dirayakan pada 10 Oktober 1992 yang diprakarsai oleh  Richard Hunter. Richard sendiri merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Kesehatan Mental Dunia. 

Dokter spesialis kedokteran jiwa RSI Unisma dr Nindita Pinastikasari SpKJ SH MH, melalui rilis menjelaskan, peringatan HKJS kala itu bertujuan untuk menggalakkan pembelaan kesehatan mental melawan stigma sosial, meningkatkan kesadaran dan memberikan pendidikan kesehatan mental kepada masyarakat. 

10 Oktober 1994 untuk pertama kalinya HKJS dirayakan dengan menggunakan tema spesifik atas prakarsa Sekretaris Jenderal Eugene Brody. Saat itu, tema yang dipakai adalah, "Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Mental di Seluruh Dunia". Dari situ, pada peringatan HKJS tahun-tahun berikutnya, kemudian berlanjut mengunakan tema strategis, tak terkecuali pada 2021 ini.

"Sejak saat itu selalu ada tema spesifik setiap tahunnya dan pada tahun 2021 ini bertemakan “Mental Health in An Unequal World," tulis dr Nindita lewat artikel yang diperoleh media ini.

Lebih lanjut dalam penjelasannya, tema pada tahun ini berkaitan dengan upaya peningkatan kesetaraan dalam kesehatan jiwa dan berhubungan erat dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan mental di seluruh dunia. 

Hal ini juga selaras dengan World Health Organization (WHO) yang mendukung upaya peningkatan kesadaran tentang masalah kesehatan mental dengan mendukung pengembangan bahan teknis dan komunikasi serta menggunakan jejaring kuat dengan Kementerian Kesehatan di seluruh dunia. 

Indonesia juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa, menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan. 

Belum cukup itu, UU tersebut juga memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia, menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan jiwa, meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, maka peningkatan mutu pelayanan kesehatan mental secara ideal dilakukan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 

Upaya promotif yang dapat dilakukan di lingkungan masyarakat antara lain, pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat. Kemudian, penyebarluasan informasi bagi masyarakat melalui media massa mengenai kesehatan jiwa, pencegahan, penanganan gangguan jiwa di masyarakat dan fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa serta membuat program pemberitaan, penyiaran, artikel, materi yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan kesehatan jiwa serta tidak mengarah pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ODGJ.

Adapun upaya-upaya preventif yang dapat dilaksanakan dalam suatu kegiatan, terdapat tiga poin, yakni menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif; memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan gangguan jiwa dan menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selanjutnya, berkaitan dengan upaya-upaya tatalaksana kuratif yang dapat dilakukan adalah 4 hal. Yakni, Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan bidang kesehatan jiwa, Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat juga dilaksanakan melalui sistem rujukan. 

Kemudian, Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat dilakukan dengan cara rawat jalan  dan rawat inap dan penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ yang menunjukkan pikiran dan atau perilaku membahayakan dirinya dan atau orang lain maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat melakukan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan perilaku berbahaya.

Masih ada lagi, untuk upaya-upaya rehabilitasi meliputi, rehabilitasi psikiatrik dan sosial. Rehabilitasi psikiatrik dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan kesehatan jiwa terhadap ODGJ. Bukan hanya itu saja, juga terdapat juga rehabilitasi sosial yang dapat diberikan dalam kegiatan-kegiatan. 

Sepertinya kegiatan motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial dan asistensi sosial, mendapat bimbingan resosialisasi dan bimbingan lebih lanjut serta dengan rujukan .

 "HKJS 2021 ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan memberikan dampak positif terkait kesadaran serta kepedulian masyarakat akan pentingnya kesehatan jiwa yang ada di sekitar kita. Sehingga hal itu dapat memperbaiki stigma negatif terhadap individu yang mengalami masalah kesehatan jiwa dan diskriminasi kesenjangan untuk mendapatkan tatalaksana atau pengobatan bisa segera diperbaiki," pungkasnya.


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto