Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kejari Kabupaten Malang Ajak BUMDes Lebih Profesional

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

07 - Oct - 2021, 16:46

Penandatanganan MoU antara Ketua AKD Kabupaten Malang Hasan Bashori dengan Kepala Kejari Kabupaten Malang Edi Handoyo.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Penandatanganan MoU antara Ketua AKD Kabupaten Malang Hasan Bashori dengan Kepala Kejari Kabupaten Malang Edi Handoyo.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang mengajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Malang untuk bisa beroperasi secara lebih profesional. Terutama dalam menjalankan bisnis sesuai dengan potensi di desa masing-masing.

Hal itu juga sebagai upaya menjalankan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam geliat perekonomian desa. Terkhusus melalui BUMDes. Salah satunya, agar BUMDes yang ada di Kabupaten Malang dapat terdaftar dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Nanti bisa memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada BUMDes, supaya ada privatisasi BUMDes, jadi nantinya bisa bermitra sejajar dengan perseroan terbatas yang sudah ada privatisasi terlebih dahulu," ujar Kepala Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, Edi Handoyo, Kamis (7/10/2021).

Hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 dan Permendesa nomor 3 tahun 2021. Di mana Kejari Kabupaten Malang akan melakukan pendampingan untuk melakukan legalitas BUMDes tersebut.

"Ini menyikapi adanya investasi-investasi dari luar yang akan melakukan investasi, setelah ada legalitas, silahkan melakukan kerjasama dengan pihak dari luar," jelas Edi.

Menurut Edi, dengan adanya legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di desa masing-masing, karena BUMDes tersebut dapat mengangkat potensi di daerah dan perekonomian masyarakat.

"Akan kita dampingi dulu, kan ada form dari Kementerian Desa, kami bantu untuk pengisiannya agar dapat didaftarkan ke Kemenkumham, setelah ada legalitasnya silakan nanti bisa mengadakan kerjasama dengan pihak luar tentunya harus saling menguntungkan," beber Edi.

Selain itu, nantinya Kejaksaan juga berharap untuk tetap bisa memberikan fungsi pengawasannya. Artinya, di dalam hal ini, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) atau BUMDes bisa terbuka. 

"Memberikan early warning, jangan resisten. Kami meluangkan sesuai dengan bidang datun, seusai dengan pelaksanaan hukum perdata itu sendiri. Kami akan melaksanakan pengamanan investasi," pungkas Edi. 

Hal lain yang diproyeksikan dalam rencana tersebut adalah privatisasi terhadap BUMDes. Artinya, tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam manajerial BUMDes. Menurut Edi hal itu seperti yang telah dilakukan pemerintah terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya