Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Masuk Babak Baru

Penulis : Irsya Richa - Editor : Heryanto

17 - Sep - 2021, 16:34

Suasana di depan sekolah SPI Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Suasana di depan sekolah SPI Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di lingkungan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu memasuki babak baru. Kasubdit II Renakta Polda Jawa Timur telah mengirimkan berkas kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku JEP (49) sudah dikirimkan pada Kamis (16/9/2021) kemarin. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menaruh harapan besar supaya berkas kasus tersebut secepatnya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Sangat berharap hasil penyelidikan yang dilakukan Kasubdit Renakta Polda Jatim  dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

“Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana narkotika, terorisme dan korupsi. Terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup,” ucapnya, Jumat (17/9/2021).

Arist menambahkan, untuk mengawal  proses hukum berjalan dengan baik, Komnas PA dan tim advokasi bersama litigasi kasus SPI Kota Batu telah menyiapkan 56 lawyer. Tujuannya untuk memberikan dukungan kepada JPU.

“Saya sangat percaya Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana luar biasa ini akan segera menetapkan berkas perkara JE lengkap dan siap disidangkan,” harap Arist.

Komnas PA melaporkan JEP atas dugaan kasus tersebut sejak akhir Mei silam. Dalam laporan tersebut didapati korban sebanyak 14 orang, seluruhnya merupakan alumni SPI Kota Batu. Para korban akhirnya melaporkan JEP setelah beberapa tahun lamanya, lantaran tidak ingin kejadian yang dialami mereka meninpa adik kelasnya yang saat ini bersekolah di sana. Sebab kejadian yang menimpa para korban bukan hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi diduga juga berlangsung saat mereka melakukan kunjungan di luar negeri. Kemudian juga di rumah tersangka di Surabaya.   


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Heryanto