Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kadaluarsa 2022, Mengapa Komnas HAM Baru Usut Lagi Kasus Pembunuhan Munir? 

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

08 - Sep - 2021, 10:33

Munir (Foto: Kompas)
Munir (Foto: Kompas)

JATIMTIMES - Publik saat ini dihebohkan kembali terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pasalnya, tepat 17 tahun kasus pembunuhan Munir, Komnas HAM kembali bergerak untuk mengusut kasus ini. 

Dalam hal ini, Komnas HAM diminta segera menetapkan status kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat demi mencegah kadaluarsa penuntutan secara pidana. Untuk diketahui, kasus pembunuhan Munir ini akan segera kadaluarsa pada 2022 mendatang. 

Kasus ini terancam kedaluarsa mengingat pembunuhan terhadap Munir belum dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat alias masih sebatas tindak pidana biasa. Artinya, ada batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini yang menjadi ancaman ketika kemudian penegak hukum hanya melihat kasus Cak Munir sebagai kasus pembunuhan biasa. Itu tidak tepat," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana. 

Arif yang merupakan bagian dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengatakan pihaknya sudah menyerahkan legal opinion ke Komnas HAM pada tahun 2020. Mereka meminta Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami menyimpulkan sudah semestinya Komnas HAM yang memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 UU Pengadilan HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM untuk segera menetapkan kasus Cak Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat," kata dia.

Menurutnya, kasus pembunuhan Munir terjadi secara sistematis. Ada unsur institusi negara yakni Badan Intelijen Negara (BIN) dan BUMN yakni Garuda Indonesia yang melakukan pemufakatan jahat dalam peristiwa pembunuhan dimaksud.

Bahkan, KASUM juga mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Munir namun belum diproses hukum. Arif menuturkan hal itu sebenarnya bisa diketahui dari laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Munir yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2004 silam.

"Sebetulnya ada nama-nama aktor yang ini diduga kuat terlibat dalam konspirasi tingkat tinggi pembunuhan Munir tetapi sampai hari ini belum pernah diperiksa, belum pernah diselidiki keterangannya, belum pernah disidik oleh aparat kepolisian, padahal nama-nama itu jelas direkomendasikan oleh TPF," ujar Arif dalam diskusi daring, Selasa (7/9/2021).

Sejumlah nama yang belum diproses hukum antara lain yakni mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM. Hendropriyono; agen BIN, Bambang Irawan; dan Vice President Corporate Security Garuda Indonesia yang berstatus tersangka, Ramelgia Anwar.

Ada pula pramugara Oedi Irianto dan pramugari Yetty Susmiyati. Kedua nama ini juga berstatus sebagai tersangka.

"Kenapa orang yang kemudian sudah diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Munir tetapi belum pernah diperiksa oleh aparat kepolisian? Ini menjadi pertanyaan besar," tutur Arif.

Dan ini sebetulnya bisa dilakukan. Aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan. Bahkan, ada dua nama juga yang pemeriksaannya terhenti. Itu pramugara dan pramugari yang saat itu menyediakan makanan dan minuman kepada Munir," tambahnya.

Seperti diketahui, kemarin ratusan tokoh mendesak agar Jokowi dan Komnas HAM bisa segera menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Munir ini. 

Komnas HAM bentuk tim penyelidikan kasus pembunuhan Munir

Dengan adanya desakan tersebut, Komnas HAM akhirnya bergerak cepat membentuk tim pemantauan dan penyelidikan kasus pembunhan Munir. Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak. 

"Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39/1999 [tentang HAM]," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam jumpa pers secara daring, Selasa (7/9/2021). 

"Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi, kalau cukup bukti awal akan dinaikkan ke UU 26/2000 [tentang Pengadilan HAM]," sambungnya.

Tim penyelidikan kasus Munir ini diketuai oleh Beka Ulung Hapsara dengan anggota masing-masing M. Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga.

"Jadi, statusnya sekarang Komnas HAM telah membentuk suatu tim untuk melakukan penyelidikan-pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir," tutur Sandrayati.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus