Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi Pr cs Lanjut ke MA

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

07 - Sep - 2021, 10:59

Partai Berkarya (Foto: YouTube)
Partai Berkarya (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memenangkan gugatan putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait Partai Berkarya. Putusan PT TUN itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Pr.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum mengambil keputusan mengenai langkah lanjutan untuk merespons putusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu soal putusan PT TUN.

"Kami harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan pemerintah akan taat pada hukum. Ia mengajak publik untuk melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kubu Muchdi Pr Kasasi

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai PT TUN memenangkan gugatan Tommy.

"Itu putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," kata Picunang.

Picunang mengklaim Kemenkumham akan membela Surat Keputusan yang mereka keluarkan. Pasalnya, SK Kemenkumham mengakui kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Menurutnya, putusan PT TUN Jakarta tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham yang telah dimiliki oleh pihaknya saat ini. 

"Masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa 7 September 2021 Ketum Muchdi dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi," ujarnya.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy