Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ratusan Tokoh hingga Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Bongkar dan Selesaikan Kasus Munir

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

07 - Sep - 2021, 09:48

Munir (Foto: VOI)
Munir (Foto: VOI)

JATIMTIMES - Tepat hari ini, Selasa (7/9/2021) 17 tahun sudah aktivis HAM Munir meninggal dunia diduga dibunuh. Namun hingga kini, kasus pembunuhan Munir masih belum terungkap.

Terkait hal itu, lebih dari 100 tokoh dengan berbagai latar belakang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membongkar aktor intelektual pembunuhan pria yang bernama lengkap Munir Said Thalib. Mereka mendesak Jokowi melakukan tindakan agar pelaku bisa diseret ke pengadilan.

"Kami sejumlah organisasi dan tokoh demokrasi Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus Munir terutama dengan menuntut aktor intelektual di balik kematiannya untuk diadili," ujar perwakilan tokoh, Asfinawati.

Asfinawati juga mengatakan, penuntasan kasus ini sangat penting bagi demokrasi. Penuntasan kasus Munir ini, kata Asfinawati, dapat merubah wajah baru penegakan HAM di Indonesia yang belakangan ini merosot. 

Pengungkapan kasus juga dapat mencegah berulangnya kasus pembunuhan politik seperti yang dialami Munir. Tak cuma dari kalangan tokoh, Komnas HAM pun sampai menyurati Jokowi terkait kasus ini. 

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengaku telah mengirimkan surat tersebut pada bulan Juni 2021. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta agar Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyelesaikan kasus ini.

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) juga berharap Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM mengatakan, hal tersebut karena sebagaimana pendapat hukum yang KASUM berikan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) 26/2000.

Selain itu, kata Arif, pihaknya mengkhawatirkan dalil daluwarsa akan digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan untuk kemudian mendapatkan impunitas. 

"Oleh karenanya kami sangat berharap Komnas HAM segera bekerja untuk menetapkan kasus ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat," kata Arif.

Arif mengatakan KASUM telah memberikan pandangan hukum (legal opinion) terkait kasus pembunuhan Munir ini kepada Komnas HAM pada 7 September 2020 tahun lalu.

Saat itu, kata dia, KASUM juga sekaligus menyampaikan aduan mengenai kasus yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian dan dituntaskan oleh pemerintah.

"Padahal kita sadar, kita paham bahwa impunitas itu akan sangat berbahaya terhadap pemajuan hak asasi manusia dan risiko keberulangan itu pasti akan terjadi," katanya. 

Pada intinya, lanjut Arif, legal opinion tersebut menyampaikan kepada Komnas HAM RI bahwa kasus pembunuhan Munir bukan tindak pidana biasa. Pembunuhan Munir disebutnya, masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM yang berat yang merupakan wewenang Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan sebagaimana termuat dalam pasal 18 UU 26/2000.

Seperti diketahui, Munir tewas dibunuh dengan cara diracun saat penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004 silam. Meski sudah ada pelaku lapangan yang telah dipenjara, banyak pihak menilai masih ada aktor intelektual yang belum terungkap.

Para tokoh berkesimpulan bahwa pembunuhan Munir bermotif politik. Kuat dugaan kasus ini berhubungan dengan situasi demokrasi saat itu, yakni putaran terakhir pemilihan langsung presiden pada 20 September 2004.

Partisipasi Munir dalam pemilihan presiden putaran pertama pada Juli 2004 diduga menjadi faktor penting dalam mengungkap motif dan faktor pemicu pembunuhan.

“Dalam berbagai pengalaman di negara lain, pembunuhan politik kerap menimpa orang yang dinilai berseberangan dengan pemerintah,” kata para tokoh. 

Sejumlah organisasi yang tergabung mendesak penuntasan kasus Munir ini antara lain Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Themis Indonesia, Public Virtue, Cahaya Dari Timur Foundation. Sementara tokoh yang bergabung di antaranya, sosiolog Thamrin Amal Tomagola, Bivitri Susanti, Asnil Nababan dan sejumlah tokoh lainnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy