Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disorot Legislatif, Pemkot Malang Tuntaskan Perwal Perumda Tunas

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2021, 12:56

Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - DPRD Kota Malang memberi sorotan tajam terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya berkaitan dengan regulasi bisnis yang dinilai perlu segera dituntaskan.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengungkapkan, ada banyak pekerjaan rumah terkait BUMD Kota Malang yang perlu cepat dituntaskan. Diantaranya seperti tatanan regulasi bisnis dan tatanan struktur kelembagaan di jajaran Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas), hingga Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta yang sampai kini belum juga tuntas.

Padahal, peran BUMD menurutnya bisa dioptimalkan sebagai penyumbang capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang.

"Kami meminta, kapan permasalahan ini akan diselesaikan. Regulasi, penataan struktur hingga dewan pengawas yang belum lengkap hingga saat ini belum dapat diselesaikan," tegasnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, tahapan regulasi berkaitan dengan apa yang menjadi pertanyaan dari anggota DPRD Kota Malang tersebut saat ini tengah dalam proses finalisasi.

"Finalisasi peraturan yang mengatur perubahan tarif biaya pemotongan hewan sedang proses. Prosesnya kini tinggal harmonisasi perwal (peraturan walikota) nya," jelasnya.

Sedangkan, berkaitan penataan struktur organisasi termasuk pemilihan Dewan dan Direksi, Pemkot Malang, dikatakannya, saat ini sudah melakukan seleksi dewan pengawas/komisaris dan direksi BUMD Perumda Tugu Aneka Usaha dan dalam proses penetapan.

Kemudian, mengenai desain standar produk dengan quality control yang dipertanyakan legislatif, Sutiaji mengatakan, standar implementasi produk Perumda Tunas dipastikan mengikuti SNI. Yakni, untuk produk pangan dengan ditetapkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal untuk semua produk jasa pemotongan hewan dan produk berupa daging di pasaran.

Termasuk, standar institusi yang diimplementasikan dalam Peraturan Direksi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sementara, sistem pengelolaan limbah sedang dalam proses peningkatan untuk meningkatkan daya tampung dan menghasilkan produk yang bernilai ekonomi.

"Kalau untuk Standar institusi, kinerja hingga membangun sistem pengelolaan limbah, nanti diimplementasikan dalam Peraturan Direksi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), Manual Kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik serta Manajemen Risiko yang secara berkala dievaluasi," tandasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy