JATIMTIMES - Polres Malang sebut kasus bididaya dan pengedaran narkotika jenis ganja yang baru saja ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang cukup menarik. Hal itu karena ganja dapat tumbuh subur di wilayah Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan bahwa kasus yang sedang didalami oleh Sat Resnarkoba itu cukup menarik. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak takut ketika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba atau ada orang yang sengaja menanam.
“Kasus ini menarik karena pertama kali ini ganja bisa tumbuh subur di Jatim. Jadi masyarakat jangan ragu untuk lapor jika ditemukan penjualan narkotika,” kata Bagoes.
Saat rilis narkoba di Mapolres Malang, Bagoes sempat menanyakan kepada tersangka berinisial TB yang berasal dari Lumajang. Di situ, ia menanyakan terkait bagaimana proses tersangka mendapatkan barang haram tersebut hingga mengedarkan.
“Jadi tersangka ini baru 6 bulan menanam ganja yang didapat dari orang tak dikenal saat di Bali. Dia menanam ganja itu di daerah pegunungan Desa Tempursari,” ungkap Bagoes.
Dari keterangan tersangka, Bagoes menjelaskan bahwa tersangka menanam jenis daun haram itu secara bertahap. Jika sudah panen, sebagian nantinya akan ditanam kembali dan sisanya dijual.
“Untuk tanaman ini ditanam bertahap, setelah panen dia tanam lagi. Dan tersangka ini mengedarkan di wilayah Kecamatan Pakis,” terang dia.
Selain menjadi pengedar, TB juga merupakan pemakai. Bahkan tersangka hanya mengandalkan biaya hidup dari berjualan ganja tersebut.
“Tersangka juga pemakai ganja itu. Dan kesehariannya jual ganja,” tegas dia.
Kini, TB meringkuk di ruang tahanan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.