Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Beli Tiket di Loket, Penumpang KA Lokal Turut Dicek Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Sep - 2021, 12:48

Suasana saat penumpang akan masuk ke kereta di Stasiun Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Suasana saat penumpang akan masuk ke kereta di Stasiun Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penerapan Peduli Lindungi tak hanya menyasar ke ranah pusat perbelanjaan atau mal. Kini untuk penumpang kereta api lokal yang membeli tiket secara go show atau langsung ke loket di stasiun pun turut terhubung dengan layanan pengecekan vaksinasi covid-19 tersebut.

Hal ini disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 8 Luqman Arif. Pengecekan itu diketahui dari data penumpang melalui pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.

Hal itu diwajibkan untuk dilakukan sejak kemarin (Rabu, 31/8/2021), saat proses pembelian di loket stasiun kreta masing-masing.

Dari pencantuman NIK itu, dijelaskan Luqman, petugas bisa melakukan pengecekan untuk bisa terhubung dalam aplikasi Peduli Lindungi. "Penumpang tinggal menunjukkan KTP. Selanjutnya petugas mengecek melalui RTS atau sistem realtime yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.

Apabila tidak dapat menunjukkan KTP, penumpang akan ditolak oleh petugas. Sedangkan penumpang yang sudah memiliki aplikasi KAI ACCESS jauh lebih mudah karena sudah mengisi nomor identitas dengan NIK KTP.

Namun, jika yang data yang diisi dalam aplikasi KAI ACCESS nomor identitas lain seperti SIM, masih tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Adapun persyaratan perjalanan tersebut disesuaikan dengan aturan pada level PPKM di daerah masing-masing.

Seperti di wilayah Kota Malang yang saat ini sudah turun level di PPKM Level 3, maka syarat perjalanan KA lokal di antaranya hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun siap kapan pun dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak. "Kalau untuk persyaratan perjalanan dengan kereta api tetap mengikuti aturan pada level PPKM di daerah masing-masing," pungkasnya.


Topik

Transportasi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni