Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Level 3 Kota Malang: Jam Malam Dilonggarkan hingga Pukul 21.00, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Persen

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

31 - Aug - 2021, 17:02

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

JATIMTIMES - Bergantinya status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 3 untuk Kota Malang, menjadikan beberapa sektor mulai dilonggarkan.

Penerapan pembatasan jam malam salah satunya, yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB kini berganti hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 52 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.

Di dalamnya disebutkan, operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, termasuk juga Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya, dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. 

"Jam malam dan operasional supermarket, PKL, pasar tradisional dan sejensianya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tapi pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 17.00," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (31/8/2021).

Operasional tersebut juga berlaku untuk pembukaan mal, resto, cafe dan sejenisnya. Kemudian, untuk tempat makan juga diperbolehkan berkapasitas 50 persen, dengan menyediakan 3 kursi dan meja atau maksimal 6 orang. Namun, pengecualian bagi resto, rumah makan, cafe yang berada dalam gedung atau toko tertutup.

Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan untuk dine in, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Seperti, maksimal satu meja hanya untuk 2 orang, dengan jarak masing-masing meja 1,5 meter dan pembatasan waktu makan 30 menit.

"Menggunakan aplikasi peduli lindungi saat masuk mal. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk mal," jelasnya.

Meski begitu, untuk bioskop dan area bermain anak-anak dan tempat hiburan yang berada dalam mal masih belum diizinkan beroperasional. Termasuk, tempat wisata dan fasilitas umum di Kota Malang hingga saat ini masih ditutup sementara waktu.

Kegiatan seni budaya dan kegiatan olahraga yang menimbulkan kerumunan juga masih ditutup sementara, kecuali bagi ruang olahraga terbuka diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, kegiatan resepsi pernikahan sudah diizinkan untuk digelar dengan kapasits maksimal 20 undangan atau sebanyak-banyaknya 40 orang. "Tetap dengan protokol kesehatan ketat dan tidak mengadakan makan di tempat," terangnya.

Selanjutnya, berkaitan dengan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Di samping itu, penguatan PPKM Mikro tingkat RT/RW masih sama dengan aturan sebelumnya. Yakni, membentuk relawan di masing-masing wilayah dan mengatur pembatasan aktivitas keluar masuk wilayah yang kini juga dibatasi hingga pukul 20.00  WIB dengan melaksanakan penutupan portal, penjagaan bergilir batas wilayah RT.

"Jangan melihat dari level, karena level berapapun kita tetap harus siap dan waspada. Jangan lengah dan jangan abai protokol kesehatan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto