Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ramai Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 di Jember, Bagaimana di Kota Malang?

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

31 - Aug - 2021, 16:12

Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Adanya pejabat yang menerima honor pemakaman Covid-19 di Jember ramai menjadi perbincangan. Banyak yang menilai, hal itu tidak etis untuk dilakukan seorang pejabat terlebih pimpinan daerah.

Namun, adanya hal tersebut tak serta merta semua daerah melakukan. Hal itu dengan tegas disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji. Selama pandemi, ia memastikan tidak ada honor atau insentif dari setiap pemakaman jenazah Covid-19 di daerahnya, sebagaimana yang terjadi di Jember.

"Nggak ada ya (penerimaan honor pemakaman Covid-19). Ada yang meninggal dunia, lalu kita dapat honor itu ndak ada," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Ia menambahkan, prosedur dan ketetapan pelaksanaan serta penggunaan dana Covid-19 telah diatur dengan jelas. Yakni, seluruh unsur satgas bekerja secara sukarela dalam kapasitas fungsi kedinasan dan tanggung jawab sosial.

Larangan menerima kompensasi ataupun insentif dana Covid-19 tidak hanya berlaku bagi Wali Kota saja, namun juga seluruh jajaran/pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Kasihan mereka (petugas pemakaman Covid-19) sudah kerja sukarela. Di kami tidak ada ya, pak Wawali, Sekda juga tidak menerima itu. Dan saya mohon, jangan ada yang seperti itu," tandasnya.

Sebagai informasi, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi perbincangan publik lantaran menerima honor berjumlah fantastis sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19. Selain Bupati, honor itu diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000. Adapun, total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19 mencapai Rp 282.000.000.

Sementara itu, hal tersebut juga menuai komentar dari Menko PMK Muhadjir Effendy. Menurut dia, pejabat harus membuat keputusan bijak di masa prihatin terdampak Covid-19. Apalagi, regulasi honor pemakaman Covid-19 bagi pejabat tidak ada. Namun, diakuinya menurut ketentuan perundang-undangan memang diperbolehkan. Meski begitu, ia meminta semua pejabat bisa membuat keputusan yang bijak.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto