Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bupati Probolinggo dan Suami Resmi Tersangka, Calon Kades Wajib Bayar Rp 20 Juta

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Aug - 2021, 08:17

Konferensi pers kasus bupati Probolinggo oleh KPK. (Foto: YouTube KPK RI)
Konferensi pers kasus bupati Probolinggo oleh KPK. (Foto: YouTube KPK RI)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 

Sebelumnya, pasangan suami istri itu ditangkap KPK pada Senin (30/8/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Puput dan Hasan, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya, yakni lima orang camat, satu orang kepala desa, dan dua orang ajudan bupati.

Dalam OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan, KPK menyita uang senilai Rp 362.000.000. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka di Polda Jatim sebelum diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta. 

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Puput dan suami beserta 8 orang lainnya tiba di gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir 7 jam, Puput dan suami keluar dengan baju tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK Selasa (31/8/2021) bahwa KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara yang melibatkan bupati Probolinggo dan suami. "KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Alexander dikutip dari tayangan konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK RI. 

Alex memaparkan bahwa Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camat Paiton Muhammad Ridwan. Atas kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni pejabat kades Karangren Sumarto. Kemudian Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex pun menjelaskan, kasus ini bermula saat diundurnya jadwal pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Atas pengunduran jadwal pemilihan itu, terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang masa jabatannya berakhir.

Kekosongan jabatan kepala desa tersebut akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya dilakukan melalui camat.

"Selain itu ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari) dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," jelas Alex.

Tarif yang dipatok untuk menjadi pejabat kepala desa yakni senilai Rp 20 juta. Itu ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Dalam hal ini, KPK menduga Hasan memerintahkan agar para camat membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.  Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang secara personal, melainkan dikoordinasi oleh camat. 

Kemudian, pada Jumat (27/8/2021), terdapat 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. 

Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan. Dari yang hadir, kata Alex, telah disepakati  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.

"Sementara untuk jabatan selaku pejabat kepala desa di Kecamatan Paiton, MR (Muhammad Ridwan) mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," papar Alex.

Sementara, barang bukti yang didapat dalam OOT tersebut berupa dokumen dan uang tunai.  "Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan. Di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," beber Alex.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni