Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

24 - Aug - 2021, 11:03

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Pakuan Raya)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Pakuan Raya)

INDONESIATIMES - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 yang diperpanjang kemarin. Meski diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang, sejumlah wilayah kota besar seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3 seiring dengan penurunan kasus Covid-19. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebut 3 Inmendagri itu ialah Inmendagri nomor 35, 36 dan 37 tahun 2021. Inmendagri nomor 35 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian tertulis di Inmendagri 35 nomor 2021.

Sementara Inmendagri 36 tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri tersebut mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. 

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selanjutnya, Inmendagri nomor 37 tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. 

PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Instruksi Mendagri 37 juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus