Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Level 4, 3, dan 2 Kembali Diperpanjang Lagi, Beberapa Wilayah di Jawa Turun Level

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

23 - Aug - 2021, 19:54

Penyekatan di kawasan Terminal Landungsari di masa PPKM di Kota Malang. (Foto:;Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES).
Penyekatan di kawasan Terminal Landungsari di masa PPKM di Kota Malang. (Foto:;Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES).

INDONESIATIMES - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Level 3, dan Lebel 2 selama sepekan ke depan. Yakni, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato di Istana Merdeka, Senin (23/8/2021). Ada beberapa aspek pertimbangan yang menjadikan pemerintah pusat masih melakukan perpanjangan PPKM sebagai langkah menekan kasus Covid-19 di tanah air.

Jokowi menyebut, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus mengalami menurun. Bahkan saat ini telah turun sebesar 78 persen.

Kemudian, angka kesembuhan secara konsisten dinilai lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

Karena itu, meski masih diperpanjang beberapa wilayah di Jawa-Bali mengalami penurunan level. "Hal ini berkontribusi terhadap pnurrunan keterisian tempat tidur. BOR (Bed Occipancy Rate) nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen. Untuk itu dipituskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujarnya.

Penurunan status level tersebut, berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah di tanah air.  Di antaranya, untuk pulau Jawa-Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kota lainnya sudah berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

"Untuk pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 Kota/Kabupaten berkurang menjadi 51 Kota/Kabupaten. Level 3 dari 59 Kota/Kabupaten menjadi 67 Kota/Kabupaten, dan level 2 dari 2 Kota/Kabupaten menjadi 10 Kota/Kabupaten," jelasnya.


Sementara untuk wilayah luar Jawa- Bali, Jokowi menyampaikan telah ada perkembangan yang membaik. Namun, tetap harus waspada. Di wilayah ini, Level 4 dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi.

Rinciannya, Level 4 dari 132 Kota/Kabupaten menjadi 104 Kota/Kabupaten, Level 3 dari 215 Kota/Kabupaten menjadi 234 Kota/Kabupaten, dan Level 2 dari 39 Kota/Kabupaten menjadi 48 Kota/Kabupaten.

Meskipun PPKM level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang, namun Jokowi memberikan sejumlah penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan aktivitas pembatasan dan mobilitas masyarakat. Di mana, hal itu disesuaikan dari kondisi masing-masing daerah.

Penyesuaian aktivitas kegiatan pembatasan itu, antara lain, temlat ibadah sudah diperbolehkan dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.

Kemudian, Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan 25 persen kapasitas. Namun, per meja hanya diperbolehkan 2 orang, dan ham operasional tetap dibatasi hingga pukul 20.00.


"Pusat perbelanjaan, Mal diperbolehkan buka samlai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah," terangnya.

Selanjutnya, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Jokowi juga menegaskan, penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat tersebut juga harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi atau masyarakat yang sudah divaksin sebagai syarat. 

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tegasnya.

Lebih jauh, melihat pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19, Jokowi menargetkan, pada akhir Agustus 2021 ini, capaian vaksinasi di Indonesia bisa mencakup 100 dosis vaksin yang telah disuntikan kepada warga tanah air.

"Dalam beberapa hari terakhir saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat, dan saat ini suah 90,59 juta dosis vaksin yang disuntikan. Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir agustus kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 dosis vaksin," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat telah sejak Sabtu (3/7/2021). Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Kemudian, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

 

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus