Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Awas Terjerat, Kenali Ciri-ciri Pinjol Online Ilegal, Ini Perusahaan yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

22 - Aug - 2021, 12:57

Ilustrasi pinjaman online (mediakonsumen)
Ilustrasi pinjaman online (mediakonsumen)

MALANGTIMES - Aplikasi pinjaman online, kini kian marak. Meskipun pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan tindakan pemblokiran, namun masih ada saja aplikasi pinjaman online ilegal yang bergentayangan.

Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3856 platform fintech ilegal, termasuk juga penyelenggara peer to peer lending tak berizin.

Karenanya, masyarakat pun harus berhati-hati agar terhindar dari jerat aplikasi pinjaman online ilegal yang akan menyusahkan. Untuk itu, masyarakat harus memahami dan tau bagaimana ciri-ciri dari pinjaman online yang ilegal. 

Dilansir dari situs resmi OJK, ojk.go.id, Minggu (22/8/2021), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal agar masyarakat terhindar.

1. Memiliki bunga yang begitu tinggi.
2. Jangka atau tempo pinjaman tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Bukan hanya itu saja, masih dari keterangan resmi di situs OJK, jika dalam penyebarannya, pinjaman ilegal tak melulu memanfaatkan jaringan internet. Akan tetapi para pelaku pinjaman online ilegal juga memanfaatkan layanan Short Massage Service (SMS) untuk menggaet nasabah.

Bahkan, terkadang untuk kian meraih kepercayaan dari nasabah, pelaku pinjaman online ilegal juga membuat logo maupun identitas yang menyerupai pinjaman online yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memang mendapati adanya pinjaman online ilegal, juga bisa turut melaporkan ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK, ojk.go.id.

Selain melalui situs OJK, masyarakat juga dapat menghubungi tim OJK melalui WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau cvia e-mail ke [email protected]. Dengan peran serta masyarakat, tentunya akan semakin cepat dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.

Sementara itu, untuk perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 27 Juli 2021, sebanyak 121 perusahaan dengan rincian 68 memiliki izin usaha dan 53 berstatus terdaftar. Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

1
2

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, yakni, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. 

Sedangkan, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus