Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tepat di HUT ke-76 RI, 1.580 WBP Peroleh Remisi Umun 2021 dan 13 WBP Bebas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - Aug - 2021, 16:48

Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang berfoto dengan perwakilan WBP usai memberikan berkas SK Remisi Umum, Selasa (17/8/2021). (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang)
Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang berfoto dengan perwakilan WBP usai memberikan berkas SK Remisi Umum, Selasa (17/8/2021). (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang)

MALANGTIMES - Tepat di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-76 Republik Indonesia, sebanyak 1.580 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang mendapatkan hak Remisi Umum tahun 2021.

Dari total 1.580 WBP Lapas Kelas I Lowokwaru Malang yang mendapatkan remisi umum tersebut, sebanyak 13 WBP langsung dinyatakan bebas dikarenakan mendapat Remisi Umum II.

Proses penyerahan berkas remisi umum tersebut melibatkan 13 perwakilan WBP yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang RB Danang Yudiawan di depan Museum Pendjara Lowokwaroe dengan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang dilakukan secara daring.

Danang mengatakan bahwa saat ini, Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dihuni oleh 3.251 WBP dan tahanan. Dari total tersebut, sebanyak 1.580 WBP telah diusulkan oleh pihak Lapas Kelas I Lowokwaru Malang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 30 Juli 2021 untuk mendapatkan Remisi Umum.

"Kami mendapatkan balasan berupa tiga SK kolektif dengan total sebanyak 1.580 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 13 di antaranya langsung bebas," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MalangTIMES.com, Selasa (17/8/2021).

Kemudian Danang juga menjelaskan alasan diajukannya 1.580 WBP Lapas Kelas I Lowokwaru Malang agar mendapatkan remisi umum. Dikarenakan 1.580 WBP telah sesuai dengan beberapa syarat pengajuan remisi.

"Yakni bila WBP mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas, tidak masuk dalam register F (pelanggaran, red), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis," terangnya.

Pihaknya pun memastikan jumlah WBP yang akan mendapat remisi umum dapat bertambah. Hal itu dikarenakan, usai tanggal 17 Agustus 2021 pihak Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dapat mengajukan kembali Remisi Umum 2021 bagi WBP yang sesuai dengan persyaratan yang ada.

Lebih lanjut, Danang pun menyebutkan beberapa persyaratan utama yang harus dimiliki oleh para WBP agar berpeluang mendapatkan Remisi Umum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Mereka yang dipidana lebih dari 6 bulan dan masuk Lapas 6 bulan sebelum pemberlakuan remisi yakni sampai dengan sebelum tanggal 18 Februari 2021 akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah WBP tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap, red), melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," jelasnya.

Sementara itu selain Remisi Umum, di tahun 2021 ini pihak Lapas Kelas I Lowokwaru Malang telah memberikan hak WBP dan Anak yang berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2021.

"Totalnya mencapai 565 orang, dengan rincian asimilasi sebanyak 416 orang dan sisanya 149 orang mendapatkan hak integrasi," tutupnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Lazuardi Firdaus