Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Malang Tegaskan Tempat Wisata Belum Boleh Beroperasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

11 - Aug - 2021, 17:31

Salah satu spot di Pantai Balekambang, Kabupaten Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)
Salah satu spot di Pantai Balekambang, Kabupaten Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten Malang memastikan bahwa hingga saat ini masih belum ada tempat wisata yang diperbolehkan untuk beroperasi. Hal tersebut mengingat bahwa saat ini, masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, hal itu juga telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021. Sehingga dirinya pun juga menegaskan bahwa memang belum ada tempat wisata yang boleh beroperasi. 

"Kalau dari hasil video conference beberapa waktu lalu, mengacu pada Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 30 kan sudah jelas, saat ini masih dalam keadaan PPKM, masih ditutup dan sudah dikomunikasikan dengan para camat wilayah masing masing," ujar Made saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

Dirinya juga mengakui bahwa memang saat ini, sudah banyak para pelaku ekonomi di segala sektor, termasuk pelaku wisata yang mengeluh akan kondisi yang terjadi saat ini. Dimana, pergerakan ekonomi yang sedang melemah karena sedang dalam kondisi PPKM. 

"Pelaku pengelola wisata memang mulai sambat, tapi bagaimana lagi, kondisinya seperti ini, mau tidak mau ya kita harus melakukannya, kalau dibilang kepingin dibuka, ya pasti semuanya berharap begitu," imbuhnya.

Menurut Made untuk beroperasinya tempat wisata sendiri, selama pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). Yang bersifat linear, setelah dibuat regulasi dan kewenangan selanjutnya di musyawarahkan di tataran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Malang.

"Dari kami (Disparbud), tidak wajib kasih izin buka atau tutup, itu kewenangannya di Kecamatan dan Satgas (Covid-19), sebab seluruh destinasi pariwisata tersebar diseluruh kecamatan, dan pengamanannya juga sudah dipesankan Kapolri pada Kapolres masing masing," terangnya.

Sehingga, dirinya juga tidak menampik bahwa memang saat ini kondisi tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat. Dan tidak hanya di Kabupaten Malang. Hal itu pun juga memaksa sejumlah agenda tahunan yang sudah menjadi kalender wisata Kabupaten Malang harus batal.

"Kabupaten Malang kan masuk aglomerasi Malang Raya, jadi PPKM nya masuk level 4, akan tetapi, nanti akan kami bantu untuk promosi tempat wisatanya kembali, setelah diperbolehkan buka, kami akan meyakinkan masyarakat bahwa destinasi wisata sudah siap beroperasi dengan syarat para pengunjung patuhi prokes," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy