INDONESIATIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal menyebutkan, 3 Inmendagri tersebut ialah, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak hari ini Selasa (10/8/2021) hingga (16/8/2021) mendatang.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.
Sementara, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak hari ini sampai dengan 23 Agustus 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Semenatar, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak hari ini hingga 23 Agustus 2021.