Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berikut 3 Inmendagri yang Diterbitkan Tito Karnavian Terkait Perpanjangan PPKM Level 4

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

10 - Aug - 2021, 12:18

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Potret Sultra)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Potret Sultra)

INDONESIATIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal menyebutkan, 3 Inmendagri tersebut ialah, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak hari ini Selasa (10/8/2021) hingga (16/8/2021) mendatang.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.

Sementara, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak hari ini sampai dengan 23 Agustus 2021. 

Penetapan level wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Semenatar, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.

PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak hari ini hingga 23 Agustus 2021.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya