Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Libur 1 Muharram ASN Pemkot Malang Diganti Tanggal 11 Agustus

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

09 - Aug - 2021, 14:03

ASN Pemkot Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
ASN Pemkot Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Peringatan 1 Muharram atau Tahun Baru Islam 2021 jatuh pada 10 Agustus 2021. Berbeda dengan biasanya, peringatan ini ditandai dengan hari libur nasional.

Namun, di tahun ini, menindaklanjuti SKB 3 Menteri perihal penggantian libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melaksanakan libur 1 Muharram jatuh pada 11 Agustus 2021 atau H+1.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. 

"Libur 1 Muharram 11 Agustus," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (9/8/2021).

Meski begitu, dalam SE tersebut diatur bahwa bagi beberapa layanan publik untuk mengatur penugasan di hari libur ini. Yakni, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi Unit Kerja/Satuan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan pemadam kebakaran, kemananan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan dan pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

"Pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas dan sejenisnya, tetap buka dengan pengaturan penugasan pegawai," jelasnya.

Lebih jauh, Sutiaji mengharapkan masing-masing instansi Perangkat Daerah melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Sehingga, usai masa cuti bersama atau libur nasional, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat ditindak.

 "Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah melaksanakan cuti bersama bisa diambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Sebagai informasi, Surat Keputusan Bersama ini mengubah ketentuan di dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain perubahan tanggal Tahun Baru Muharram 1443 H yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, pemerintah juga mengubah hari libur lainnya, di antaranya mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto