Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar Resmi Batal

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2021, 10:37

Vaksin (Foto: Pendidikan Kedokteran)
Vaksin (Foto: Pendidikan Kedokteran)

INDONESIATIMES - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya resmi mencabut aturan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu. Seperti diketahui, desakan pencabutan aturan vaksinasi berbayar individu sempat dilayangkan koalisi masyarakat sipil pada akhir Juli 2021.

Aturan yang memuat vaksinasi gotong royong berbayar individu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Kini peraturan itu diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong. Dengan dihapusnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, dipastikan semua masyarakat Indonesia akan menerima vaksin tanpa dipungut biaya alias gratis. 

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," demikian rilis Kemenkes RI dikutip Senin (9/8/2021). 

Sebelumnya, vaksinasi gotong royong ini direncanakan menggunakan vaksin Sinopharm dengan menyasar sekitar 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun. Vaksin tersebut berbeda dengan vaksinasi program pemerintah yang menggunakan jenis vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Untuk bisa melakukan vaksin, masyarakat disebutkan bisa datang ke apotek Kimia Farma dengan membayar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinansi sebesar Rp 117.910 per dosis. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya