Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Refly Harun Ungkap Habib Rizieq Menang di Pengadilan Tinggi, Akan Segera Bebas?

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

05 - Aug - 2021, 16:13

Refly Harun (Foto: YouTube Refly Harun)
Refly Harun (Foto: YouTube Refly Harun)

INDONESIATIMES - Kasus hukum yang menjerat mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq hingga kini masih menjadi sorotan. Diketahui sudah 1 tahun, Habib Rizieq menjalani masa penyidikan oleh pihak yang berwajib terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukannya. 

Selain itu, ia juga sudah mengalami penahanan selama kurang lebih 1 tahun. Terakit hal ini, Refly Harun yang merupakan seorang hukum ahli tata negara, menjelaskan bahwa Habib Rizieq menang di pengadilan tinggi.

Hal itu disampaikan Refly melalui tayangan live di channel YouTubenya Rabu (4/8/2021). Ia mengungkapkan bahwa kemenangan Habib Rizieq ini disampaikan oleh kuasa hukumnya dan belum ada media yang memberitakan.

"Disampaikan oleh lawyer Habib Rizieq, Aziz Anwar menyampaikan kepada saya kalau Habib Rizieq menang di pengadilan tinggi," tuturnya seperti dikutip dari tayangan video berjudul "LIVE! HRS MENANG DI PENGADILAN TINGGI!!"

Lantas kemenangan apa yang dimaksud? Sebelumnya ada beberapa kasus yang menjerat Habib Rizieq sebagai ajuan dari jaksa penuntut umum. 

Salah satunya yakni kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung dan kasus di Petamburan. Pertama, di kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara. 

"Jadi dalam kasus Petamburan Habib Rizieq dan kawan-kawan eks pentolan FPI, pengurus FPI itu dituntut 2 tahun untuk HRS," katanya.

Sedangkan pengurus  eks FPI lainnya dituntut 1,5 tahun penjara. Kendati demikian, keputusan hakim itu menyatakan bahwa tuntutan bagi Habib Rizieq ialah masa tahanan selama 8 bulan, begitupun dengan para pengurus eks FPI yang lain.

"1.5 tahun untuk pengurus FPI, ternyata vonisnya adalah 8 bulan saja. Untuk vonis 8 bulan ini HRS akan bebas tanggal 8 Agustus," katanya, melanjutkan.

Hal ini disampaikan oleh Refly Harun bahwasanya Habib Rizeq sudah melewati masa tahanan lebih dari 8 bulan terhitung dari bulan Agustus 2020. Sehingga, Habib Rizieq kemungkinan akan bebas karena tuntutan itu sudah ia jalani.

Kemudian kedua, pada kasus Megamendung. Dalam kasus itu Habib Rizieq dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Akan tetapi hakim memutuskan jika hukuman Habib Rizieq dalam kasus ini dihilangkan untuk masa tahanan dan denda yang harus dibayarkan menjadi Rp 20 juta. Refly pun mengungkapkan, kubu Habib Rizieq pada dasarnya tak ingin mengajukan banding, tetapi karena jaksa penuntut umum (JPU) mengambil banding, pemikiran pun berubah.

Hingga akhirnya pihak Rizieq pin juga mengajukan banding.

"Ini mekanisme yang umum saja, agar mereka tidak menjadi defender, pemain bertahan," tutur Refly. Dengan begitu mereka tidak hanya menjadi pihak yang kontra memori banding.

"Tapi menjadi pihak yang menyerang juga, makanya dalam kasus Peramburan ketika JPU mengajukan banding mereka juga banding," ucapnya.

Kendati demikian, permintaan banding dari JPU ditolak oleh hakim karena memang pelanggaran atau kasus ini terbilang ringan. Habib Rizieq dikenakan tuntutan berdasarkan Undang-Undang no 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa maksimal masa tahanan adalah 1 tahun. Untuk hukuman masa tahanan 8 bulan sudah dikatakan cukup karena merupakan 2/3 dari masa tahanan maksimal berdasarkan UU tersebut. 

Habib Rizieq pun selama ini sudah menempuh hukuman itu. Pihak dari pentolan FPI itu pun menyebutkan jika mereka tidak keberatan atas rasionalitas hukuman yang diberikan. 

Namun demikian, mereka tetap mempermasalahkan proses hukumnya. Maka kemungkinan besar Habib Rizieq bisa bebas dan hanya membayar denda sebanyak Rp20 juta jika tidak ada perubahan dan banding.

Refly pun mengharapkan kasus Habib Rizieq ini akan segera selesai dan dapat berkonsentrasi pada 1 kasus saja. 

"Dan JPU mudah-mudahan tidak lagi mempermasalahkan untuk kasus Petamburandan Megamendung, nggak ada gunanya juga, apa yang mau dipermasalahkan lagi," paparnya. 

"Kecuali kalau mereka diperintahkan untuk terus memanjangkan persoalan ini," tutup Refly. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus