Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Tak Ada Keringanan Pajak Bagi Pengusaha saat PPKM Level 4 di Kota Malang, Jatuh Tempo Diperpanjang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

04 - Aug - 2021, 14:14

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang membuat berbagai sektor usaha terdampak. Seperti bagi pelaku jasa usaha pariwisata di sektor hotel, restoran dan lain sebagainya.

Belum lagi, pembayaran pajak untuk usaha mereka juga masih berlangsung. Hal ini dinilai cukup berat lantaran pendapatan cukup menurun. Banyak dari mereka yang mengharapkan solusi akan hal itu kepada pemerintah.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, di masa penerapan PPKM Darurat hingga kini berganti menjadi PPKM Level 4, tidak ada keringanan pajak untuk pelaku usaha. Hal itu karena pengenaan pajak bagi beberapa sektor ini sifatnya tidak flat.

Artinya, pengenaan pajak untuk sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing pelaku usaha.

"Masing-masing pajak kan lain kategorinya. Kalau pajak resto, hotel itu kan self assessment, jadi tidak ada keringanan pajak karena setoran mereka tidak flat. Sesuai dengan hasil yang masuk. Berkurang konsumennya maka berkurang nilai pajaknya," ujarnya, Rabu (4/8/2021).

Apalagi, dijelaskan Handi, penetapan pajak daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Di mana, dari pemerintah pusat tidak memberlakukan adanya keringanan pajak. Pun juga, penerapan PPKM Level 4 saat ini juga merupakan kebijakan langsung pemerintah pusat.

"Penetapan pajak daerah ini kan dasarnya undang-undang, nggak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan dibawahnya. Apalagi PPKM ini dasarnya instruksi menteri," jelasnya.

Meski, diakui Handi banyak dari pelaku usaha perhotelan dan resto yang juga mengajukan keringanan pajak. Hanya saja, hal itu memang tidak bisa dilakukan. Mengingat, pajak dari sektor pengusaha ini merupakan dari konsumennya masing-masing.

"Ada belasan, hotel, resto itu mengajukan. Tapi kami sampaikan nggak bisa memberikan keringanan. Karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen banyak pajak yang mesti dia setorkan, sedikit konsumennya sedikit pajaknya," terangnya.

Namun, dikatakan Handi, meski keringanan pajak tidak bisa diberikan, pihaknya telah mengajukan adanya relaksasi pembayaran pajak. Seperti, memberikan perpanjangan jatuh tempo.

Handi mencontohkan, untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), maka masyarakat bisa mangajukan jatuh tempo pembayaran. Itu pun juga berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang.

Adapun, pengajuan bisa dilakukan secara perorangan dan harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Masyarakat Kota Malang bisa melihat panduan lengkapnya melalui website Bapenda Kota Malang di https://bapenda.malangkota.go.id/.

"Jadi itu salah satu bentuk relaksasi, tidak hanya untuk masyarakat tapi juga untuk pelaku usaha. Sampai tanggal 31 Oktober, itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak wali menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan," pungkasnya.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy