Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nge-prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Dijerat Pasal Penghinaan Negara

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Aug - 2021, 16:27

Sumbangan keluarga Akidi Tio yang kemudian bikin heboh. (Foto: Instagram Polda Sumsel)
Sumbangan keluarga Akidi Tio yang kemudian bikin heboh. (Foto: Instagram Polda Sumsel)

INDONESIATIMES - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak pemgusaha Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan pemberian sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19 yang kemudian bermasalah karena cuma prank. 

Dalam hal ini, Heriyanti akan dikenakan  pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti.  "Akan kami  kenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, 

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 1946 Mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana  dan pada pasal 15 disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sementara pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Ratno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, dr Hardi Darmawan. 
Diketahui dr Hardi menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

“Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” kata Ratno. 

Dikatakannya, penyidik telah menggunakan data IT dan analisis intelijen untuk menyelidiki hal tersebut. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, pihak kepolisian baru melakukan penindakan.

Sebelumnya diberitakan, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp 2 triliun yang bermasalah. Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa.

Untuk diketahui, mantan Menteri BUMN Dahlan Islan sempat mengatakan bahwa dana tersebut akan cair hari ini Senin (2/8/2021). Kabar itu didapatnya dari orang kepercayaan Heriyanti.

Namun pada kenyataannya dana hibah tersebut hoax alias tidak benar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Dahlan Iskan yang selama ini mengungkap sosok Akidi Tio.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni