Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinsos Kota Malang Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 900 Ribu untuk 110 Difabel

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Heryanto

27 - Jul - 2021, 20:16

Penyaluran yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang kepada salah satu difabel. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Penyaluran yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang kepada salah satu difabel. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menyalurkan bantuan uang tunai sebagai pengganti nutrisi senilai Rp 900 ribu untuk 110 difabel penerima manfaat di Kota Malang

Uang tunai pengganti bantuan nutrisi senilai Rp 900 ribu tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI yang digabung selama tiga bulan dan untuk teknis penyalurannya, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang bekerjasama dengan Bank Jatim. 

"Iya 110 difabel di Kota Malang dapat bantuan dari Kemensos sebesar Rp 300 ribu hitungan per bulannya," ungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani kepada MalangTIMES.com.

Untuk pencairan dari uang tunai sebagai pengganti dari nutrisi tersebut, tiap tahunnya para difabel mendapatkan bantuan setiap triwulan sekali. Jadi uang tunai Rp 900 ribu tersebut untuk tiga bulan dan saat ini merupakan pencairan pada triwulan kedua. Yakni untuk Bulan April, Mei dan Juni. 

Hal itu diungkapkan oleh pendamping penyandang disabilitas Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Eka Pujianti ketika ditemui di eks Kantor Dinas Sosial Kota Malang, Jalan Raya Sulfat. 

"Dalam satu tahun ada empat kali pencairan dengan nominal Rp 900 ribu, dengan rincian Rp 300 ribu per bulan untuk penerima manfaat (difabel, red)," ujarnya. 

Program penyaluran bantuan untuk difabel penerima manfaat ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2020. Dan saat ini terus dilakukan demi memberikan nutrisi yang layak bagi difabel penerima manfaat. 

Lebih lanjut, untuk data 110 difabel penerima manfaat tersebur, semuanya tersebar di lima kecamatan di Kota Malang. Syarat pengambilan bantuan dengan membawa surat dari kelurahan. 

"Alhamdulillah lancar penyalurannya, (difabel, red) penerima manfaat sendiri yang mengambil," tuturnya. 

Eka juga mengatakan bahwa untuk difabel penerima manfaat yang berusia di bawah 17 tahun harus didampingi atau diwakilkan oleh orang tua. "Surat kelurahan yang menerangkan kalau orang tua tersebut adalah orang tua dari penerima manfaat," imbuhnya. 

Sedangkan untuk difabel penerima manfaat yang berusia di atas 17 tahun, jika kondisinya memungkinkan dapat mengambil bantuan uang tunai tersebut sendiri. Jika berhalangan, dapat diwakilkan oleh orang tua. 

"Dengan bukti kartu keluarga dan bukti surat kuasa, serta mengetahui pihak kelurahan," katanya. 

Sementara itu, pihak Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan perbelanjaan nutrisi dengan uang tunai yang telah disalurkan kepada para difabel penerima manfaat. 

"Nanti akan kita SPJ-kan juga, akan ada tahap ke tiga bulan depan (Agustus, red) minggu keduanya. Bisa memenuhi kebutuhan nutrisi mereka apalagi di masa pandemi ini," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Heryanto