Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelonggaran PPKM Darurat per 26 Juli, Pemerintah akan Bahas Revisi Syarat Perjalanan

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

23 - Jul - 2021, 08:30

PPKM Darurat (Foto: Suara.com)
PPKM Darurat (Foto: Suara.com)

INDONESIATIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membahas nasib PPKM Darurat Jawa-Bali yang sejatinya berakhir pada 20 Juli 2021 lalu. Intinya, dalam pidato Jokowi itu dinyatakan bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Jokowi menyebutkan PPKM Darurat ini akan dilonggarkan secara bertahap per 26 Juli 2021. Selain itu, istilah PPKM Darurat juga akan diganti dengan status daerah Level 1-4. 

Terkait rencana pelonggaran PPKM Darurat ini, Pemerintah akan merevisi syarat perjalanan. Pelonggaran baru akan dilakukan jika tren kasus Covid-19 sudah turun.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan pembahasan ini akan dikoordinasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. "Lead-nya di Satgas Penanganan Covid-19, akan dibahas di rakor," ujar Adi. 

Saat ini, kata Adi, aturan perjalanan baik dalam dan luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dikatakan hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal serta kelompok mendesak yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh. Sementara, calon penumpang transportasi, baik udara, laut, dan darat wajib menyertakan STRP dan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kelompok mendesak meliputi sebagai pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Sedangkan, khusus untuk pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif usap PCR yang berlaku 2x24 jam. Kemudian, pelaku perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menyertakan hasil swab PCR berlaku 2x24 jam atau tes rapid Antigen berlaku 1x24 jam.

"Evaluasi dan bagaimana aturan selanjutnya akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 setelah berkoordinasi dengan semua kementerian dan lembaga terkait," jelas Adi.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya