Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update Terkini Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu, Pekan Depan Gelar Perkara Lanjutan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

16 - Jul - 2021, 14:07

Komnas PA saat bersama ke dua korban di Kota Batu beberapa saat lalu.
Komnas PA saat bersama ke dua korban di Kota Batu beberapa saat lalu.

BATUTIMES - Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih berlanjut. Namun, Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka, dan pekan depan berencana bakal dilakukan gelar perkara lanjutan.

“Minggu depan rencananya akan dikakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi,” kata Kepala Bidan Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara pekan mendatang pihaknya masih belum dapat memastikan dilakukan penetapan tersangka. Hingga saat ini pun, pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” imbuhnya, jumat (16/7/2021). 

Terpisah, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menambahkan, sudah 45 hari sejak pihaknya melaporkan pemilik SPI Kota Batu JEP kepada Polda Jatim.

Karena itu ia mendesak supaya Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, sudah beberapa kali pihaknya bersama korban menambahkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

“Kami sudah memberikan tambahan keterangan, tetapi sampai saat ini tidak nampak ada kemajuan. Bahkan justru semakin tidak jelas,” katanya.

Selain itu, tidak ada informasi yang bisa diperoleh korban hingga saat ini. Padahal, seharusnya korban bisa mengetahui Hasil Pengembangan Penyelidikan (SP2HP) sebagai hak hukum tetapi sulit diakses oleh korban.

“Kami sudah mencoba meminta kepada Kanit Renakta Subdit Renakta Polda Jawa Timur lewat WA tapi gak ada jawaban. Bisa jadi sibuk,” tambah Arist.

Komnas PA lanjutnya, mendesak supaya Polda Jatim melakukan penetapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Selain itu juga menyerahkan berkas perkara penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dilaporkan oleh Komnas PA ini kepada Polda Jatim, didapati ada 14 korban. Seluruhnya telah diperiksa oleh Polda Jatim. Sejumlah bukti hingga video telah diberikan kepada Polda Jatim.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy