Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

217 Pasangan di Kota Malang Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Penuhi Aturan ini!

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

12 - Jul - 2021, 11:14

Ilustrasi buku nikah. (Foto: Shutterstock).
Ilustrasi buku nikah. (Foto: Shutterstock).

MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengharuskan para calon pengantin di Kota Malang untuk sedikit legawa. Pasalnya, dengan dikeluarkan aturan baru mengenai tidak diperbolehkan pelaksanaan resepsi mengharuskan para pengantin untuk mengubah jadwal.

Meski begitu, terkait pelaksanaan akad nikah pasangan masih bisa dilangsungkan. Berdasarkan data dari Kemenag Kota Malang, setidaknya tercatat ada 217 pasangan yang melangsungkan akad nikah di masa PPKM Darurat ini. Namun, pelaksanannya harus memenuhi aturan yang ada.

"Ada 217 pasangan yang sudah terdaftar untuk menikah di masa PPKM Darurat. Untuk akad masih bisa asal tetap mematuhi aturan," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Malang Moh Rosyad.

Lebih jauh, Kepala Kemenag Kota Malang Muhtar Hazawawi menjelaskan, adapun berkaitan dengan aturan pelaksanaan akad nikah nantinya dilakukan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di antaranya, harus menunjukan hasil negatif tes SWAB Antigen hingga pembatasan orang yang hadir saat prosesi ini dilangsungkan.

Sementara berkaitan dengan resepsi pernikahan, setiap calon pasangan diminta mengikuti aturan yang berlaku selama PPKM Darurat ini.

"Untuk layanan akad nikah di KUA maksimal 6 orang, maksudnya selain calon manten, ada wali nikah, saksi dan hanya disaksikan keluarga dekat," jelasnya.

Bahkan, dikatakan Muhtar, apabila pihak yang bersangkutan tak memenuhi aturan, bukan tidak mungkin pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin batal. Sehingga, penghulu berhak meninggalkan tempat jika dirasa tak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jika tidak sesuai aturan penghulu bisa mundur, kami tegas dan hati-hati. Ini sangat ketat, kalau unsur tidak terpenuhi ya harus meninggalkan tempat," pungkasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy