MALANGTIMES - Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mengoptimalkan pelaksanaan percepatan vaksinasi covid-19.
Kali ini, Wali Kota Malang Sutiaji meninjau pelaksanaan vaksinasi di beberapa fasilitas kesehatan (Faskes). Antara lain di Puskesmas Janti dan di Politeknik Kementerian Kesehatan Malang (Polkesma) Jl Ijen.
Sutiaji menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi dipercepat guna memenuhi target nasional pada Agustus 2021 mendatang, yakni sebanyak 70 persen warga tanah air telah divaksin. Adapun di Kota Malang sendiri, dari jumlah kurang lebih ada 800 ribuan warga yang harus disuntik vaksin, setidaknya harus memenuhi target sebanyak 550 ribu warga.
"Warga Kota Malang kurang lebih 800 ribuan, sehingga sasarannya nanti ada 550 ribuan warga yang sudah harus tervaksin" ujarnya.
Saat ini di Kota Malang baru tercatat 211 ribu warga yang sudah divaksin. Karena itu, untuk percepatan vaksinasi ini, paling tidak setiap hari ditargetkan mampu mencapai 14 ribu hingga 15 ribu warga yang menjalani vaksinasi covid-19.
"Sampai saat ini masih 211 ribu warga Kota Malang yang telah divaksin. Sehingga kita targetkan per hari 14 ribu hingga 15 ribu warga, agar segera selesai sesuai target nasional," imbuhnya.
Lebih jauh, Sutiaji mengimbau agar masyarakat yang belum divaksin untuk bisa mendapatkan vaksinasi di 96 faskes di Kota Malang. Bahkan, tak hanya warga Kota Malang. Warga wilayah luar kota pun, namun berdomisili di Kota Malang, juga diizinkan untuk mendapatkan vaksin covid-19.
"KTP luar Kota Malang, namun berdomisili di sini juga tetap bisa mendapat vaksin. Karena vaksin ini kan dananya dari pusat. Jadi, siapa saja bisa menerima vaksin ini," tandasnya.
Sebagai informasi, faskes di Kota Malang termasuk dalam sektor yang masih bisa beroperasi dengan menerapkan work from office (WFO) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan itu disesuaikan dengan SE Wali Kota Malang No 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Wali Kota Malang No 35 tlTahun 2021 PPKM Darurat Covid-19. Sektor kesehatan diperbolehkan melakukan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.