Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Surat Sekda Bau Parpol (1)

Jadi Fasilitator Program Parpol, Netralitas ASN Kabupaten Malang Digugat

Penulis : Dede Nana - Editor : Redaksi

03 - Jul - 2021, 10:29

MALANGTIMES - Turunnya Surat Sekda Kabupaten Malang bernomor 410/4782/35.07.119/2021 tanggal 15 Juli 2021 terkait Penyampaian Sosialisasi Pelaksanaan Lomba Desa Pancasila kepada Camat se-Kabupaten Malang, melahirkan polemik.

Polemik dipicu bukan dikarenakan program Desa Pancasila-nya yang berasal dari PDI Perjuangan. Karena berbicara terkait membumikan Pancasila melalui kegiatan apapun dan oleh siapapun adalah tugas bersama dan mulia.

Kontra atas Surat Sekda lebih dipicu pada tataran etika aparatur sipil negara (ASN) maupun terkait peraturan yang mengikatnya. Baik itu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Juga terkait PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

Hal ini disampaikan juga oleh DPC PKB Kabupaten Malang yang telah melayangkan protes keras atas hal itu. "Pandangan kami sebenarnya tidak mempermasalahkan lomba Desa Pancasila. Yang dimasalahkan itu adalah surat sekda yang memerintahkan camat dan kepala desa, itu yang kami kritisi," ucap Ketua DPC PKB Kabupaten Malang HM Kholik.

Tak hanya kalangan parpol yang mempertanyakan surat Sekda Kabupaten Malang. Beberapa pakar/akademisi, lembaga masyarakat, kepala daerah di Malang Raya angkat suara, bahkan pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun pun mengomentari surat Sekda yang berbau parpol itu.

"Tidak boleh, parpol itu bukan negara," ucap Refly.

Berbagai pernyataan para narasumber itu pun semakin menajamkan pertanyaan terkait netralitas ASN di Kabupaten Malang. Di sisi lain, yang pro pun ikut bersuara dan menyebut bahwa berbagai pernyataan yang memprotes surat Sekda itu berlebihan.

Para pihak yang terlibat langsung dengan lahirnya surat itu pun bersikukuh pada posisinya. Misalnya Bupati Malang Sanusi yang merupakan kader PDI Perjuangan, menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan surat tersebut. Pun, terkait pertanyaan netralitas ASN yang "diseretnya" dalam pusaran politik.

Sanusi seperti dikutip media menyampaikan, dirinya tak bisa harus netral. "Gak bisa. Saya kader PDI kok disuruh netral. Gak bisa karena produk politik. Gak ada yang ngarahkan, untuk Pancasila kan ideologi kita. Itu kelihatan kalau dia tidak pro Pancasila jadinya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Adu argumen terjadi. Pendapat-pendapat lahir dengan pijakannya masing-masing. Lantas seperti apakah dua pendapat itu dalam melihat surat Sekda Kabupaten Malang?

Apakah surat itu memang seperti yang dinyatakan para pihak yang mempertanyakannya, yakni ada pelanggaran netralitas ASN serta kode etik dan kode perilaku pun ditabrak?

Penasaran ikuti terus Liputan Khusus "Surat Sekda Bau Parpol" hanya di Media Pilihan Terbaik MalangTimes.com.


Topik

Lapsus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Redaksi