Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bola Panas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di Selorejo Terus Bergulir

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2021, 18:41

Salah satu korban BPNT  (bantuan pangan non-tunai) di Desa Selorejo. (foto: istimewa)
Salah satu korban BPNT (bantuan pangan non-tunai) di Desa Selorejo. (foto: istimewa)


MALANGTIMES - Penelusuran Malang Corruption Watch (MCW) terhadap dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau  bantuan sosial (bansos) covid-19 di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersendat. Pasalnya, permintaan akses APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Selorejo untuk menelusuri kebenaran bantuan sosial covid-19 dianggap  tidak dituruti pihak desa. 

Koordinator MCW Atha Nursasi mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat untuk meminta akses APBDes Selorejo agar bisa membuktikan kebenaran bansos covid-19. Tetapi MCW merasa tidak ditanggapi dengan berkirim surat tersebut.

“Kalau mau fair, saya bisa beberkan bukti bahwa kami bersurat kapan, diterima siapa, jam berapa. Mengapa kami minta APBDes? Benarkah ini BPNT atau bansos covid-19. Tapi permintaan itu tidak ditanggapi,” kata Atha.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Selorejo Bambang Soponyono mengklarifikasi bahwa pihaknya telah meminta MCW datang ke kantor desa. Sebab, dia tidak memungkiri ada permintaan akses APBDes Selorejo.

“Saya sudah telepon pihak Mas Tarigan (MCW). Kami sudah mengiyakan. Tapi saya minta untuk ketemu dengan saya. Tapi beliaunya tidak mau ke kantor,” ucap Bambang, Jumat (25/6/2021).

Bola panas dugaan kasus korupsi bansos covid-19 di Selorejo ini terus digulirkan oleh MCW. Bahkan, kasus ini  telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dengan tahapan awal pemanggilan terlapor dan pelapor.

Namun, pihak desa -dalam hal ini kades- sebagai terlapor secara tegas membantah dugaan korupsi dalam penyaluran BPNT. Karena itu, kades ingin pihak pelapor dihadirkan ketika di Kejari Kabupaten Malang.

“Yang jelas tidak benar. Makanya saya minta nanti dihadirkan (di kejaksaan, red). Yang katanya MCW itu penerima BPNT dikurangi kekuatannya, saya minta dihadirkan nanti biar tahu dan clear. Yang jelas tidak benar itu yang disampaikan,” tandas Bambang.

“Pertemuan nanti di kejaksaan. Daya sudah komunikasi dengan kejaksaan. Katanya MCW mau menghadirkan 60 orang itu,” imbuh Bambang.

Kini, kasus dugaan korupsi BPNT itu telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan tahapan awal pemanggilan terlapor dan pelapor. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni