Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ajukan Banding, Habib Rizieq Tak Terima Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

24 - Jun - 2021, 12:00

Habib Rizieq (Foto: detikNews)
Habib Rizieq (Foto: detikNews)

INDONESIATIMES - Eks Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq telah menjalani sidang vonis kasus swab test RS UMMI hari ini Kamis (24/6/2021). Atas kasus tersebut, hasil sidang memutuskan jika Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. 

Kendati demikian, Habib Rizieq rupanya menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun lantas menyatakan banding.

"Jadi dengan 2 alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq usai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur. 

Rizieq juga mengatakan jika ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya yakni perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.

"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," imbuhnya.

Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa dan memutuskan untuk mengajukan banding.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata penasihat hukum Rizieq.

"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim dikutip melalui siaran live sidang di channel Youtube Refly Harun. 

Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy