Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ahli Waris Rugi Ratusan Miliaran Rupiah, Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap Polisi 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Heryanto

10 - Jun - 2021, 19:33

Press Release
Press Release

SURABAYATIMES – Sindikat mafia tanah menjadi perhatian Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena dapat merugikan para korbannya. Baru-baru ini, sindikat pemalsu dokumen pengajuan kepemilikan peta bidang atas tanah berhasil diamankan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui tersangka yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut berinisial DP (49) telah mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang telah diakui dibelinya, di mana dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019.

Namun, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah. DP pun juga menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan. 

Sehingga terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kelurahan Manukan Kulon, luas hasil ukur 17.551 m², atas nama pemohon DP. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon.

Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP dan menerangkan bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl Margomulyo. Akan tetapi hal itu semua tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ada beberapa fakta yang menguatkan bahwa tersangka tidak memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut, diantaranya DP tidak memiliki dan tidak ada hak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut. Karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris Ikhsan dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

Selain itu, ada juga beberapa objek surat lainnya yang diduga dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dibuat pada November 2019 lalu.

Sedangkan kenyataannya yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ichsan, namun atas nama Sukir yang bukan merupakan pemilik tanahnya. Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Kemudian yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, melainkan H. Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH.

“Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan. Ada juga yang berperan untuk mengetahui seluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kamis (10/6/2021).

Potensi kerugian yang diderita oleh ahli waris yang tanahnya telah dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih Rp 170 miliar sampai dengan Rp 476 miliar.

Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pihaknya bersama tim gugus tugas pemberantasan mafia tanah akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dalam memberantas kasus mafia tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil, Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Heryanto