Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wacana Pemerintah Kenakan PPN Bagi Sembako, MUI: 50 Juta Orang Menjerit

Penulis : Desi Kris - Editor : Heryanto

09 - Jun - 2021, 11:51

Ilustrasi (Foto: Halodoc)
Ilustrasi (Foto: Halodoc)

INDONESIATIMES - Kebijakan pemerintah lagi-lagi harus menuai kontroversi. Kali ini, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. 

Pengenaan PPN sembako ini telah tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. 

Wacana ini rupanya langsung ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengkritik rencana PPN bahan pokok atau sembako tersebut. 

PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

MUI lantas memprediksi harga-harga kebutuhan pokok yang dibtuhkan masyarakat otomatis akan semakin naik dan mahal. 
"Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena pandemi covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun," kata Anwar dalam keterangannya Rabu (9/6/2021).

Anwar lantas menilai jika akan banyak masyarakat lapisan bawah yang sangat terpukul imbas PNN sembako ini. Bahkan, ia mencatat data jumlah masyarakat lapisan bawah selama Covid-19 mungkin sudah mancapai angkat sekitar 30 juta orang. 

Jumlah itu belum ditambah dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya. 

"Jadi mungkin tidak kurang 40 juta sampai 50 juta orang akan menjerit dibuatnya akibat dari kebijakan ini, karena akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," terangnya. 

Lebih lanjut, Anwar memprediksi tingkat kesejahteraan masyarakat jelas akan menurun. Ditambah lagi, kesehatan mereka akan terancam.

Bahkan, Anwar menilai tidak mustahil anak-anak kalangan kelompok bawah akan kekurangan gizi dan berakibat stunting. Melihat persoalan ini, Anwar menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi Indonesia. 

Salah satu amanatnya menyebut tugas pemerintah adalah melindungi dan mensejahterakan rakyat. Tak cuma itu, Anwar juga meminta pemerintah agar berfikir ulang terkait kebijakan pengenaan PPN terhadap sembako.

"Hendaknya benar-benar dipikirkan 100 kali oleh pemerintah. Bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Namun, pengenaan PPN ini malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anwar lagi. 

Untuk diketahui, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, konsumsi daging, telur, susu, buah-buahn, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. 

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP ini juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi. Ada pula jasa penyiaran yang tak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Namun hingga berita ini diturunkan masih belum ada penjelasan dari pihak pemerintah terkait PPN bagi sembako ini.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Heryanto