Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kebijakan Travel Bubble Pemerintah Pusat Tak Sasar Wilayah Jatim

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

08 - Jun - 2021, 16:56

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah pusat tengah merencanakan kebijakan travel bubble atau gelembung perjalanan dengan sejumlah negara untuk memulihkan sektor pariwisata. Namun, tak semua wilayah ikut terlibat dalam kebijakan itu.

Wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Malang, tidak masuk dalam keputusan pemerintah pusat dalam penerapan travel bubble tersebut. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni saat dihubungi MalangTIMES, Selasa (8/6/2021).

"Kita ikut kebijakan pemerintah pusat. Travel bubble itu kan untuk membuka kerja sama dengan negara lain atau satu daerah dengan daerah lain. Kemarin, finalisasi dari Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) daerah Bali, Batam dan Bintan, Kepulauan Riau itu," ungkapnya.

Menurutnya, segala kewenangan untuk ikut dalam kebijakan travel bubble hanya di ranah pemerintah pusat. Artinya, jika memang Kota Malang masuk itu merupakan lingkup provinsi Jawa Timur, bukan di lingkup kota/kabupaten.

"Kita yang daerah, di kota ini lingkupnya kecil. Jadi semua kewenangan ya pemerintah pusat, Jawa Timur dalam hal ini bukan Kota Malang ya. Karena travel bubble itu persetujuannya kan masing-masing provinsi, ya kalau sekupnya dalam satu negara," terangnya.

Apalagi, konsep penerapan ini bentuknya kerja sama untuk saling mengirimkan wisatawan antar negara. Itupun, dikatakan Ida, tetap melalui prosedur yang ketat. Mengingat, situasi pandemi Covid-19.

Misalnya saja, wisatawan yang masuk ke wilayah Belanda, maka harus menjalani prosedur karantina selama kurang lebih 7 hari hingga 14 hari sebelum bebas beraktivitas berkeliling untuk berwisata.

"Dan kita tahu hampir semua negara protect banget. Level untuk kasus Covid-19 seberapa banyak itu kan juga jadi sebuah pertimbangan. Kita akan berwisata ke negara lain, maka minimal harus menjalani karantina dulu sebelum berkeliling untuk wisata," tandasnya.

Untuk diketahui, rencana penerapan kebijakan travel bubble di beberapa wilayah di tanah air, seperti di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau serta Bali sedang dalam tahap persiapan. Dipilihnya wilayah tersebut, lantaran adanya pertimbangan khusus. Di antaranya, tingkat kasus positif yang rendah serta kasus aktif dan kapasitas rumah sakit dalam kondisi aman untuk pelonggaran aktivitas publik.

Adapun, pembukaan gerbang wisatawan mancanegara di Bali dan Kepulauan Riau yang dibuka, di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona hijau. Di Bali, wilayah zona hijau adalah Sanur, Ubud dan Nusa Dua. Sedangkan di Kepulauan Riau, di tiga resort di kawasan Bintan dan beberapa titik sentra golf di Batam.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto