Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bila Haji 2021 Diselenggarakan, Bakal Terdapat Sejumlah Pembatasan?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Jun - 2021, 17:56

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Ist)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Ist)

MALANGTIMES - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir, bila haji diselenggarakan, akan terdapat sejumlah pembatasan ketat terhadap sejumlah prosesi ibadah. 

Meskipun hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian jumlah kuota jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H /2021 M, namun pihaknya meminta untuk calon jemaah maupun petugas bersiap menghadapi hal tersebut.

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Gus Menteri itu kala hadir dalam Rapat Koordinasi dengan komisi VIII DPR terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji. “Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag melalui keterangan tertulis di kemenag.go.id (1/5/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, di mana pada umrah terdapat pembatasan di antaranya larangan salat di Hijr Ismail dan memanjatkan doa di sekitar Multazam. Selain itu, penataan shaf saat menjalankan ibadah salat juga diatur berjarak.

“Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ungkap Menag.

Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapkan pada prosesi pelaksanaan ibadah saat puncak haji. Baik itu di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah serta termasuk juga pelaksanaan umrah wajib dan thawaf ifadlah.

“Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Menag.

Bukan hanya itu, pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah. Salah satunya adalah penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi. Saat berada di Madinah, hanya diperkenankan tinggal selama tiga hari saja. Karena itu, mengingat waktu yang cukup singkat, maka tentunya dipastikan para jemaah tidak bisa menjalankan ibadah arbain.

"Untuk itu, saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku 'Manasik Haji di Masa Pandemi'.  “Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji,” tutur Menag.

Selain mensinyalir terdapat pembatasan, menteri juga menyampaikan, jika pemerintah terus menyiapkan berbagai skenario, termasuk bila jatah pemberangkatan jemaah yang diperoleh hanya 1,8 persen dari kuota normal atau sekitar 3.660 orang saja.

“Skema kuota 1,8 persen dari kuota normal (221.000), mengacu pada informasi mengenai kemungkinan besaran kuota haji untuk jemaah dari luar Saudi sebanyak 45.000 dari besaran jumlah jemaah haji setiap tahunnya yang berkisar sebanyak 2,5 juta jemaah baik dari dalam negeri Arab Saudi maupun dari luar Arab Saudi,” kata Menag.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII  Yandri Susanto ini, Menag juga menyampaikan, jika penyiapan layanan haji masih belum sepenuhnya difinalisasi meskipun persiapan di dalam negeri telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Berbagai persiapan tersebut misalnya seperti kontrak penerbangan, penyiapan dokumen perjalanan, pelaksanaan bimbingan manasik, penyiapan petugas.

Berbagai persiapan tersebut kemudian baru bisa terfinalisasi bilamana besaran kuota haji secara resmi telah disampaikan pemerintah Arab Saudi terhadap pemerintah Indonesia.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus