Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Permudah Pengajuan Izin Berusaha, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Terapkan OSS RBA Juli Mendatang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

29 - May - 2021, 11:32

Perwakilan dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang saat menggelar rapat koordinasi internal dengan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko di Ngalam Command Center, Jumat (28/5/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 
Perwakilan dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang saat menggelar rapat koordinasi internal dengan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko di Ngalam Command Center, Jumat (28/5/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyebut bahwa dengan diterapkannya Online Single Submission (OSS) Risk Basic Approach (RBA) yang berbasis risiko, dapat mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan izin berusaha. 

Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, bahwa OSS RBA merupakan penyempurnaan dari OSS versi 1.1 yang sebelumnya telah diterapkan.

"Diharapkan lebih memberikan kemudahan kepada pelaku usaha didalam mengajukan izin berusaha. Juga memudahkan pemerintah daerah melalui Disnaker-PMPTSP untuk memberikan pelayanan juga. Diharapkan juga tidak ada multi interpretasi," ungkapnya kepada MalangTIMES.com. 

Lanjut Dandung bahwa OSS RBA berbasis risiko ini bakal dilakukan uji coba pada tanggal 2 Juni 2021 dan akan mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 2 Juli 2021. 

"Tanggal 2 Juni itu percobaan sekitar satu bulan, jadi nanti efektifnya akan dilaksanakan di Bulan Juli," ujarnya. 

Disampaikan Dandung bahwa pada hari Jumat (28/5/2021) pihaknya bersama jajaran Kabid di Disnaker-PMPTSP Kota Malang lainnya beserta Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko juga telah mengikuti rapat koordinasi yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

"Seperti yang ditekankan oleh Pak Menteri Investasi bahwa diharapkan daerah nanti tidak nambah-nambahi NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi, artinya nambah-nambahi justru ini yang bisa menghambat. NSPK itu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi disana," terangnya. 

Sementara itu, lanjut Dandung untuk poin-poin NSPK nya sendiri yang mengeluarkan dari kementerian terkait. Berdasarkan yang disampaikan oleh Menteri Investasi sudah ada 20 kementerian yang menetapkan NSPK. 

"Kemudian satu kementerian sudah final, tinggal nunggu penetapan. Satu kementerian lagi masih dalam proses," katanya. 

Lebih lanjut, untuk kendala dari persiapan penerapan OSS RBA di Kota Malang adalah yang utama dikatakan Dandung kendala waktu. Karena harus melakukan pemanfaatan waktu yang seefektif mungkin. 

"Kita juga ada kendala waktu juga. Karena kita harus membuat regulasi daerah, menindaklanjuti PP Cipta Kerja yang di bidang PTSP ini. Kemudian juga PP terkait dengan NSPK nanti. Ini harus kita tindak lanjuti. Butuh waktu juga. Kita juga harus mengklasifikasikan juga. Mana yang harus dalam bentuk perda, mana yang dalam bentuk peraturan wali kota," terangnya. 

Selain itu, untuk kendala teknisnya sendiri relatif hampir tidak ada. Karena mengenai jaringan, sudah tersedia yang bekerjasama dan telah didukung penuh oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang. 

"Hanya saja nanti akan kita evaluasi apakah butuh penambahan bandwith misalnya, akan kami koordinasikan lebih lanjut. Tapi secara teknis kita tidak ada. Karena dari sarana prasarana kita juga sudah siap. Kemudian dari sumber daya kita juga sudah siap," tandasnya.

Terakhir Dandung berharap dengan diberlakukannya OSS RBA tersebut, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan jauh lebih bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu dari sisi pelaku usahanya dapat segera mempersiapkan berkas pengajuan izin berusaha melalui OSS RBA. 

"Harapannya pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perizinan berusaha ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga bisa meningkatkan investasi di Kota Malang. Kita harapkan dampaknya bisa lebih membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy