Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penetapan Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan Disoroti Keras DPD Lira Malang Raya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - May - 2021, 19:37

Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achmadi (baju merah putih) bersama Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi. (Foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)
Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achmadi (baju merah putih) bersama Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi. (Foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan disoroti oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Malang Raya.

Sorotan itu menyasar satu dari tiga dewan pengawas yang telah ditetapkan, yakni Priyo Sudibyo. Lira Malang Raya  menilai Priyo kurang kompeten atau tidak pernah berkecimpung di Perumda Tirta Kanjuruhan.

Dasar tersebut dijadikan DPD Lira Malang Raya melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang. Hal itu untuk menanyakan mulai tahapan seleksi hingga penetapan dewan pengawas.

“Jangankan masyarakat, bahkan anggota DPRD Kabupaten Malang sendiri tidak tahu tahapan seleksi fewas. Tiba-tiba sudah ada penetapannya. Bahkan jajaran panselnya (panitia deleksi) siapa saja, tidak ada yang tahu,” ungkap Ketua DPD Lira Malang Raya M. Zuhdy Achmadi, Jumat (28/5/2021).

Menurut Didik -sapaan akrab M. Zuhdy Achmadi-, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 56, setiap tahapan seleksi dewas harus disampaikan kepada publik ataupun media massa. “Sekarang buktinya, tidak ada informasi tahapan seleksi itu disampaikan di media. Tapi hanya disampaikan melalui website Perumda Tirta Kanjuruhan,” kata dia.

Karena itu, Didik mengaku bahwa tahapan seleksi dewas  tersebut tidak fair. Bahkan Didik juga menduga dalam proses tersebut, ada nepotisme pada penetapan dewas.

“Ini kan perusahaan milik pemerintah daerah (pemda). Jadi, tidak bisa dilaksanakan dengan mengabaikan prosedur,” tandasnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Didik berharap DPRD Kabupaten Malang dapat membantu audiensi. Dewan juga diminta mendorong tahapan seleksi dewas agar dapat dilakukan ulang. “Menurut kami, harus kocok (dilakukan pemilihan) ulang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi justru mengaku tidak tahu tentang pelaksanaan tahapan seleksi dewas itu. Hal itu karena pihaknya tidak ikut dalam pansel.

Syamsul justru menyebut bahwa tahapan seleksi dewas dilakukan sepenuhnya oleh pansel yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. “Pansel dibentuk Pemkab Malang, terdiri dari para akademisi. Saya hanya tahu ketuanya Pak Holidin,” kata Syamsul.

Sebagai informasi, jajaran Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang telah ditetapkan ada tiga nama. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Asisten II Pemerintah Kabupaten Malang Iriantoro, dan Priyo Sudibyo dari unsur independen.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni