MALANGTIMES - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 di Kota Malang dimulai usai Lebaran. Saat ini, Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Malang tengah melakukan persiapan.
Dalam PPDB, akan ada dua sistem pendaftaran, yakni sistem pendaftaran offline dan sistem pendaftaran online. Sistem pendaftaran offline diperuntukkan pada jenjang TK, SD maupun SMP penyelenggara program inklusi. Sedangkan pendaftaran online akan dilakukan pada jenjang TK, SD maupun SMP negeri.
Pelaksanaan PPDB akan dimaksimalkan dengan mengusung asas objektif, transparan, tidak diskriminatif, kompetitif, dan akuntabel. "Saat ini masih persiapan menjadwalkan sosialisasi. Akan dimulai setelah Lebaran (pendaftaran)," ujar Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana.
Untuk jenjang SD, pendaftar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah. Sementara untuk jenjang SMP, pendaftar maksimal diperbolehkan memilih tiga sekolah.
Tentunya terdapat beberapa kriteria yang menjadi prioritas penerimaan. Misalnya di jenjang SD, akan diurutkan dari usia paling tinggi ke usiq paling rendah (6,5 -12 tahun) dan jarak rumah ke SD yang dituju kurang atau sama dengan 250 meter maka akan diterima. Kemudian, jika akan diterima dan masih terdapat kuota sesuai pagu, maka akan diurutkan dari calon pendaftar yang usianya lebih tinggi.
"Dan yang ketiga, jika ada usia sama pada batas pagu, maka hal itu diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon pendaftar dengan sekolah yang dituju,” papar Suwarjana.
Sementara itu, PPDB melalui jalur prestasi saat ini telah ditiadakan, khususnya untuk jalur prestasi di jenjang SD. Penerimaan akan dimaksimalkan pada jalur zonasi sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.
Sedangkan di jenjang SMP, penerimaan jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju. Namun untuk peserta didik yang melalui jalur prestasi akan langsung diterima apabila dalam pilihan sesuai dengan sekolah tujuan yang ada pada surat keterangan hasil verifikasi sertifikat.
Pada jalur prestasi hasil rapor, tentunya akan diproses dengan pengurutan nilai akhir dari yang tertinggi hingga yang terendah. Kemudian akan dirata-rata nilai akhir dua kali nilai rapor dikali dengan indeks sekolah.
"Jalur zonasi SMP 50 persen. Lima persen untuk kepindahan orang tua, 15 persen afirmasi dan 30 persen prestasi. Jalur prestasi dibagi lagi, 20 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk non-akademik," pungkas Suwarjana.