JATIMTIMES - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Selama empat hari masa larangan mudik, keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh di wilayah Daop (daerah operasional) 8 Surabaya pun terlihat lengang.
Manajer Humas PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 8 Surabaya Luqman Arief mengatakan bahwa selama masa peniadaan mudik dan hanya melayani perjalanan KA jarak jauh dengan kebutuhan khusus non-mudik, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 4.317 tempat duduk. Ribuan tempat duduk itu untuk pemberangkatan 10 KA jarak jauh mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.
"Pada periode 6 sampai 9 Mei 2021 terdapat 6 KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504, rata-rata per hari kurang lebih 370 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 setiap harinya," ungkapnya dalam pers rilis yang diterima JatimTIMES.com, Minggu (9/5/2021).
Luqman melanjutkan bahwa untuk pemberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi pada periode 6 sampai 9 Mei 2021 terdapat dua KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671 rata-rata per hari kurang lebih 167 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 1.083 setiap harinya.

Sedangkan untuk pemberangkatan dari Stasiun Malang disampaikan Luqman terdapat dua KA Yang beroperasi pada tanggal 6 sampai 9 Mei 2021 dengan total penumpang sekitar 245 rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 setiap harinya.
"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, hanya masyarakat non-mudik yang dapat menggunakan layanan kereta api. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
"Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelasnya.
Lanjut Luqman bahwa juga akan dilakukan verifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap maka tidak diizinkan naik kereta dan tiket dibatalkan.
"Selama periode 6 sampai dengan 9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Sebanyak 213 di Surabaya dan 25 nya di Malang," tuturnya.

Sementara itu, sebagai informasi mulai tanggal 10 Mei 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasionalkan Stasiun Malang Baru yang berada di sisi timur. Pengoperasian ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan kereta api dan dalam rangka pengembangan perkeretaapian di Jawa Timur khususnya wilayah Malang.
"Mulai hari Senin, (10/5/2021) Stasiun Malang Baru ini dioperasikan. Stasiun Malang Baru ini akan digunakan untuk keberangkatan kereta api jarak jauh. Pelayanan Rapid test antigen dan GeNose C19 yang ada di stasiun eksisting akan dipindahkan di Stasiun Malang yang baru," tandasnya.