MALANGTIMES - Pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 yang diimplementasikan dalam bentuk pengetatan di pos pengamanan dan pos penyekatan.
Kepala Pos Pengamanan Exit Tol Madyopuro Malang AKP Suwarno mengatakan, selama tiga hari berjalan hingga data terakhir pada hari ini, Sabtu (8/5/2021) menjelang sore tadi, terdapat 38 mobil yang diarahkan untuk putar balik ke tempat asalnya.
"Kalau hari ini ada 5 kendaraan yang kita putar balik. Jadi tiga hari ini total ada 38 kendaraan yang kita putar balikkan," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (8/5/2021).
Perwira yang juga menjabat sebagai Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota ini menjelaskan, bahwa alasan 38 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik karena kelengkapan administrasi berkendara yang tidak sesuai.
"Jadi total puluhan kendaraan yang kita putar balikkan karena para pengendara tersebut bukan berdomisili di wilayah rayon dua yang ditunjukkan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Lalu juga tidak dilengkapi surat pengantar kerja dan surat hasil rapid tes antigen," jelasnya.
Rayon dua sendiri meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo.
Selain itu, dari 38 kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 15 kendaraan merupakan warga yang berdomisili di wilayah rayon dua. Suwarno menjelaskan bahwa 15 kendaraan tersebut diputar balikkan dengan alasan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi 15 kendaraan itu karena tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan, red) yang seharusnya dalam kendaraan maksimal 50 persen, tapi ternyata melebihi kapasitas dari itu. Maka kita langsung putar balikkan," ujarnya.

Sebanyak 38 kendaraan yang diputar balik tersebut, disampaikan Suwarno, juga dilakukan SOP (Standard Operational Procedure) kesehatan yang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan Kota Malang.
"Sebelum kita suruh putar balik, dilakukan langkah seperti pengukuran suhu, cek kesehatan hingga juga diarahkan untuk rapid tes antigen juga," jelasnya.
Lebih lanjut Suwarno menegaskan kepada seluruh masyarakat di wilayah rayon dua yang akan melintas di wilayah Kota Malang harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melengkapi persyaratan administrasi.
"Jadi yang jelas dilarang mudik. Apabila ada pengendara dari luar wilayah rayon dua melintas harus melengkapi surat hasil rapid tes antigen dan kelengkapan surat kerja," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan MalangTIMES.com selama tiga hari berturut-turut di Pos Pengamanan Exit Tol Madyopuro Kota Malang, pada hari Kamis (6/5/2021) terdapat 18 kendaraan yang diputar balik. Pada hari Jumat (7/5/2021) terdapat 15 kendaraan yang diputar balik. Dan pada hari Sabtu (8/5/2021) sebanyak 5 kendaraan yang diputar balik.