MALANGTIMES - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dalam pelaksanaan larangan mudik, petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) bertugas melakukan pengetatan di pos pengamanan dan pos penyekatan di daerah masing-masing.
Untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan di setiap pos pengamanan dan pos penyekatan berjalan lancar, Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Infanteri Irwan Subekti bersama Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata melakukan pengecekan di pos pengamanan dan penyekatan exit tol Madyopuro, Kota Malang.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa penyekatan ini merupakan program nasional. Dan Kota Malang ini adalah salah satu tempat untuk penyekatan, khususnya orang yang keluar masuk dari tempat yang ditentukan pemerintah," ungkap Irwan.
Penyekatan itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat pada kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. "Ini suatu upaya yang serentak dan membantu untuk kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan. Imbauan pemerintah, untuk sementara menahan diri dulu untuk tidak bepergian apabila tidak ada hal yang sangat penting," ucap danrem.

Perwira menengah TNI dengan tiga melati di pundaknya ini menambahkan, sebagai implementasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan -salah satunya terindikasi melakukan mudik- diarahkan untuk kembali ke tempat asalnya masing-masing.
"Di sini (exit tol Madyopuro) saya kira lebih sedikit ya dibandingkan tempat lain. Seperti di Singosari tadi banyak kendaraan yang tidak memenuhi syarat, tidak membawa surat kelengkapan dan sebagainya yang akhirnya dilaksanakan seperti swab antigen sendiri. Bahkan yang dikembalikan juga lebih banyak dibandingkan di sini," kata danrem.
"Sudah sekitar 40 sampai 50-an kendaraan yang harus dikembalikan karena tidak memennuhi syarat syarat melintasi pos penyekatan," sambungnya.