MALANGTIMES - Suasana Stasiun Malang Kota Baru tampak sepi penumpang usai dikeluarkannya kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan yang mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19.
Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut juga diterapkan oleh pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia). Manajer Humas PT KAI Daop (daerah operasional) 8 Surabaya Luqman Arief menuturkan bahwa penumpang mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding dengan perjalanan normal biasanya.
"Dari data larangan mudik 6 Mei kemarin, jauh mas (menurun penumpangnya, red). Mungkin hanya sekitar 45 penumpang untuk kereta api jarak jauh, khusus di Stasiun Malang Kota Baru," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Jumat (7/5/2021).
Lanjut Luqman bahwa untuk kereta api jarak jauh yang masih beroperasi bagi penumpang non mudik di Stasiun Malang Kota Malang hanya dua jalur pemberangkatan saja.
"Untuk penumpang non mudik, hanya ada dua (jalur pemberangkatan, red) kereta api saja, yakni KA Gajayana, Malang-Gambir dan KA Tawangalun, Malang-Ketapang Banyuwangi," terangnya.
Kemudian Luqman pun menjelaskan penumpang non mudik tersebut seperti penumpang yang memiliki kebutuhan khusus maupun mendesak. Seperti untuk kerja, berkunjung ke keluarganya yang sakit atau meninggal.
"Itu bisa dengan membawa surat keterangan dan syarat administrasi pendukung lainnya," katanya.
Lebih lanjut Luqman menyampaikan bahwa calon penumpang KA jarak jauh non mudik dengan alasan berkebutuhan khusus tersebut juga tidak dapat serta merta langsung menaiki gerbong kereta api. Harus melalui meja verifikasi yang telah tersedia.
"Itu ada meja verifikasi data untuk penumpang jarak jauh. Misal ada alasan untuk tugas, ya itu diverifikasi oleh petugas kami. Kalau nggak ada dokumen lengkap ya nggak boleh naik kereta," jelasnya.
Sedangkan untuk para calon penumpang kereta api jarak dekat atau KA lokal seperti Malang-Blitar, Malang-Surabaya dan lain-lain tidak diterapkan persyaratan ketat seperti yang diterapkan bagi para calon penumpang KA jarak jauh.
"Jarak dekat itu syarat-syarat biasa seperti patuh prokes (protokol kesehatan, red). Untuk surat keterangan kerja itu untuk jarak jauh. Jadi seperti ke Blitar itu nggak perlu dan nggak diharuskan (surat keterangan kerja, red). Kalau memang ada keperluan dinas ya harus ada surat dari pimpinan," tandasnya.
Sementara itu, menurut salah satu calon penumpang KA lokal Rudi yang akan menempuh perjalanan menuju Blitar mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan macam-macam administrasi yang disyaratkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Mau ke Blitar mas. Saya baca di aplikasi kan ribet ya syaratnya dan saya panik. Ternyata aku langsung masuk. Aku juga beli online dan disitu tertera syarat-syaratnya, ternyata itu memang cuman untuk KA jarak jauh saja," pungkasnya.