Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cegah Kerumunan, Masyarakat Kota Malang Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Tempat Terdekat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

05 - May - 2021, 21:19

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Wali Kota Malang Sutiaji usai menggelar rapat koordinasi di ruang sidang Balaikota Malang, Selasa (4/5/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Wali Kota Malang Sutiaji usai menggelar rapat koordinasi di ruang sidang Balaikota Malang, Selasa (4/5/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Malang mengimbau masyarakat Kota Malang agar melaksanakan salat Idul Fitri di tempat-tempat pelaksanaan terdekat dari tempat tinggal. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmara yang juga selaku Wakil Komandan Satgas Covid-19 mengatakan imbauan salat Idul Fitri di tempat terdekat dari tempat tinggal sejatinya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Malang di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. 

"Terkait dengan ibadah, sudah kita bahas di sana nanti akan ada imbauan bagi untuk nanti bisa beribadah Salat Id-nya mungkin di komplek masing-masing. Jadi tidak harus menuju satu tempat tertentu. Juga nanti bisa mengurangi kumpulan massa," ungkapnya kepada MalangTIMES.com. 

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Malang juga telah mengizinkan bagi takmir-takmir masjid untuk dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau pun di lapangan terbuka. 

Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang H Drs Chamzawi mengatakan bahwa diizinkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan SE Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021. 

"Salat Id tahun ini tentunya boleh dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka. Namun, harus tetap mematuhi prokes (protokol kesehatan, red)," ujarnya. 

Pihaknya juga sangat optimistis, dengan diizinkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri digelar di masjid atau pun di lapangan terbuka, tidak akan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. "Kami optimis, diperbolehkannya Salat Id di masjid tidak menjadikan kluster baru dalam kegiatan keagamaan. Seperti Salat Tarawih selama ini tetap bisa dilakukan tapi juga dengan menjalankan prokes," terangnya. 

Untuk kesiapan prokes pelaksanaan Salat Idul Fitri, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif mengatakan bahwa pihaknya bersama petugas kesehatan akan melakukan pengecekan kesiapan prokes di masjid-masjid yang akan digunakan sebagai tempat Salat Idul Fitri. 

"Tentunya tidak semua masjid, karena jumlah masjid di Kota Malang cukup banyak. Mungkin masjid yang jemaahnya banyak, itu nanti kami bersama dengan tim Satgas Covid akan memeriksa sarana dan prasarananya dalam mempersiapkan Salat Idul Fitri," tutupnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya