JATIMTIMES - Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah PT KAI (Kereta Api Indonesia) tetap mengoperasikan jalur kereta api jarak jauh bagi para calon penumpang. Namun terdapat beberapa persyaratan untuk calon penumpang yang akan menggunakan jalur kereta jarak jauh.
Manajer Humas PT KAI Daop (daerah operasional) 8 Surabaya Luqman Arief mengatakan bahwa untuk pemberangkatan kereta api jarak jauh tetap dibuka semasa Lebaran 2021. Namun tidak berlaku bagi calon penumpang yang akan melangsungkan mudik.
"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Selasa (4/5/2021).
Pria yang akrab disapa Luqman ini melanjutkan bahwa PT KAI mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Luqman menuturkan bahwa sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
"Yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat," jelasnya.
Selain itu, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN (Aparatur Sipil Negara)/BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," ujarnya.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang. Serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," terangnya.

Tidak lupa, Luqman juga mengatakan selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, calon penumpang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 9 kereta api jarak jauh bagi calon penumpang mendesak non mudik. Kata Luqman, KAI juga berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan dengan hanya menjual tiket kereta api sebanyak 70 persen dari kapasitasi tempat duduk.
Sedangkan lanjut Luqman untuk perjalanan kereta api lokal, terdapat 4 kereta api yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00. "KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," pungkasnya.