Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Boleh Beroperasi di Masa Larangan Mudik, Kota Malang Bakal Tolak Bus yang Tak Berstiker

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

03 - May - 2021, 16:38

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Kebijakan larangan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 juga mengatur larangan beroperasionalnya beberapa moda transportasi umum. Bus misalnya, menjadi salah satu yang terdampak.

Namun, transportasi umum tersebut bakal diizinkan beroperasi di masa larangan mudik pada 6 -17 Mei 2021 mendatang. Dengan catatan, bus yang bersangkutan memiliki stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Lantas, seperti apa penerapannya di Kota Malang?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, kebijakan pemberian stiker pada moda transportasi bus sejatinya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Artinya, pihaknya cukup memantau pengawasan akan keluar masuknya kendaraan.

"Stiker untuk Bus itu kan kewenangan dari pusat. Di kami ada terminal Arjosari itu kewenangan pusat, bukan kami. Jadi, ada beberapa persen bus yang diizinkan, demikian juga yang di provinsi," ujarnya ditemui usai Rakor bersama Menteri Perhubungan perihal Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri 1442 H secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Senin (3/5/2021).

Heru menjelaskan, proses pengawasan yang dilakukan yakni dengan pemantauan keluar masuknya kendaraan. Jika kedapatan Bus yang tak berstiker masuk ke wilayah Kota Malang maka akan diminta putar balik.

Sehingga, moda transportasi umum ini benar-benar terfokus bagi mereka yang memang berkepentingan dan memiliki izin bepergian karena satu dan lain hal.

"Stiker ini kan menandakan kalau bus sudah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan. Mengantisipasi yang tidak mudik, tapi bagi dia yang melakukan perjalanan yang diizinkan. Yang tak ada stiker, balik kanan," tandasnya.

Untuk diketahui, Kemenhub akan membatasi jumlah bus yang boleh beroperasi selama periode larangan mudik lebaran tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan menempelkan stiker khusus.

Adapun pemberlakuan operasional ini untuk mengantisipasi perjalanan. Antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri, hingga pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Namun, mereka harus menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Kemudian, berlaku juga ntuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hingga, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy