Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

WALHI Jatim Sebut Pemkab Malang tidak Punya Pengalaman Kelola Kawasan Hutan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

03 - May - 2021, 10:28

Dewan Daerah WALHI Jawa Timur Purnawan D Negara. (Foto: Istimewa) 
Dewan Daerah WALHI Jawa Timur Purnawan D Negara. (Foto: Istimewa) 

MALANGTIMES - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim angkat bicara soal rencana Bupati Malang Sanusi mengambil alih pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Malang yang saat ini dikelola oleh Perum Perhutani KPH Malang. Terlebih alasan yang dilontarkan Sanusi salah satunya karena jika terjadi bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lain-lain, Pemkab Malang yang disalahkan. 

Walhi Jatim menilai Pemkab Malang tidak punya pengalaman untuk mengelola kawasan hutan. "Kalau tanah kawasan hutan, saya melihat bahwa selama ini problem-problem pengelolaan kawasan hutan, pemerintah daerah sendiri tidak mempunyai pengalaman. Belum teruji juga dia untuk mengelola tanah kawasan hutan. Sehingga wacana pengambil alihan itu menurut saya kurang tepat," ungkap Dewan Daerah WALHI Jawa Timur Purnawan D Negara kepada MalangTIMES.com. 

Pria yang akrab disapa Pupung ini melanjutkan bahwa jika Bupati Malang Sanusi dasar hukum yang digunakan untuk mengambil alih pengelolaan kawasan hutan yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, hal itu tetap tidak dapat terealisasi jika tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. 

"Maksudnya itu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Selama pemerintah pusat tidak memberikan kewenangan kepada pemda, tetap aja tidak bisa," ujarnya. 

Pupung pun lebih memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Malang jika memang berniat untuk merawat hutan, yakni dengan mengembangkan serta mengembalikan kembali hutan-hutan adat yang ada di Kabupaten Malang. 

"Seharusnya pemerintah daerah itu merawat hutan-hutan adat, hutan-hutan wengkon, hutan-hutan masyarakat desa, itu aja yang dirawat, itu yang harus diuri-uri, dibangkitkan lagi oleh Pemkab Malang. Sekarang wacana pengambil alihan pengelolaan kawasan hutan perlu dipertanyakan. Karena pemkab sendiri belum teruji dalam mengelola kawasan hutan," jelasnya. 

Namun, kata Pupung sepanjang yang diketahuinya, pihaknya tidak pernah mendengar Pemkab Malang sangat bersikukuh mempertahankan keberadaan hutan-hutan adat maupun hutan-hutan desa di Kabupaten Malang. 

"Kalau keperluannya alasannya banjir, erosi dan lain sebagainya tidak hanya perhutani saja, pemkab pun ikut bertanggung jawab di dalam membangun kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan. Berkolaborasilah dengan perhutani. Ikut membantu pengawasan," imbuhnya. 

Apalagi, dengan adanya program dari pemerintah pusat yang diluncurkan pada tahun 2015 yakni Perhutanan Sosial, Pemkab Malang memang sudah saatnya harus bersinergi dengan Perhutani terkait pengetatan pengawasan pengelolaan hutan dibawah program Perhutanan Sosial. 

"Perhutanan sosial pun secara ketat juga harus di awasi, karena banyak hal-hal yang terjadi bahwa dengan perhutanan sosial, hutan tambah rusak juga terjadi. Ini sebetulnya kalau wacana pengelolaan kawasan hutan oleh pemkab. Pemkab tidak punya pengalaman dalam pengelolaan kawasan hutan," terangnya. 

Maka, memang diperlukan keterlibatan masyarakat untuk mengurangi dan mencegah deforestasi atau penebangan hutan secara liar, serta mengelola kawasan hutan. Salah satunya dengan implementasi program Perhutanan Sosial. "Pemerintah harus ketat, jangan menimbulkan kegaduhan," tegasnya. 

Pupung pun memberikan contoh tindakan Pemkab Malang terdahulu pada medio tahun 2017 hingga tahun 2018 yang kurang memahami terkait konservasi dengan berupaya menjadikan Cagar Alam Pulau Sempu sebagai destinasi wisata alam. 

"Macam dulu misalnya, bagaimana kawasan cagar alam (Pulau Sempu, red) di-branding oleh pemerintah kabupaten, untuk tempat wisata. Padahal cagar alam itu bukan kawasan wisata. Ini kan konyol. Bagaimana pemerintah daerah tidak memahami (upaya, red) untuk mengurangi laju kerusakan hutan. Maka secara tidak langsung, ketika pemkab menohok terjadi kerusakan hutan dan lain sebagainya, sebetulnya pemkab sendiri menjadi salah satu kontributornya. Di antaranya mendorong cagar alam jadi tempat wisata misalnya seperti itu," tegasnya. 

Jadi menurut Pupung, yang harus dilakukan oleh Pemkab Malang saat ini dalam konteks pengambil alihan pengelolaan hutan dari Perhutani adalah merubah wacana agar justru memperkuat. 

"Wacananya diubah memperkuat wacana berupa menghidupkan lagi hutan-hutan adat desa. Alas-alas wengkon itu dihidupkan lagi, dikembangkan bahkan digaransi. Itu lebih progresif, dari pada mengambil alih pengelolaan kawasan hutan yang belum teruji. Ya mungkin diragukan juga apabila itu fungsi dialihkan," pungkasnya.


Topik

Lingkungan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya