Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Wanita Penjaga Konter HP Jadi Tersangka

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Apr - 2021, 16:46

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (dua dari kiri) saat merilis ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (dua dari kiri) saat merilis ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Sempat viral tayangan CCTV (closed circuit television) yang menunjukkan seorang pria bertopi sedang mengamuk dan menganiaya seorang wanita berkerudung di sebuah konter handphone  kawasan Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kini jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota telah menetapkan pria berinisial MDF alias Jakfar (20) itu sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan tersangka MDF merupakan seorang karyawan swasta. Dia telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SF (19). 

"TKP (tempat kejadian perkara, red) berada di HTM Cell, Kebalen Wetan Nomor 6, di perempatan Cukam, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kejadiannya pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya kepada awak media saat rilis ungkap kasus penganiayaan, Jumat (30/4/2021). 

Perwira yang akrab disapa Tinton ini menjelaskan kronologi awal tersangka MDF mengamuk hingga memukul korban SF yang saat itu sedang berjaga di konter handphone HTM Cell. Motif tersangka yang mengamuk tersebut karena cemburu. Terlebih lagi status hubungan kedua orang yang ternyata teman SMP tersebut sudah bertunangan. 

"Kronologi singkat bermula sekitar  28 April 2021 pukul 19.30 WIB pelaku datang ke konter tempat korban bekerja. Di sana dia melihat korban sedang live instagram. Kemudian pelaku ingin melihat. Dikira pelaku, korban sedang video call oleh seseorang," ujarnya. 

Tersangka juga berupaya meminta handphone korban untuk dipinjam dan melihat apa yang baru dilakukan. Namun, korban pun tidak memberikan hingga menyulut emosi tersangka. 

MDF lalu melempar putung rokok ke arah korban. Kemudian melemparkan pulpen.  Pelaku juga masuk ke konter. Di situ pelaku memukul korban sebanyak dua kali.

Tak selesai di situ, tersangka juga sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kerudungnya terlepas. MDF lalu memukul korban kembali dengan menggunakan handphone. 

"Jadi, pemukulan tersebut untuk mengambil HP korban. Untuk melihat korban ini dalam posisi sedang VC (video call, red) dengan seseorang atau tidak," kata Tinton. 

Berdasarkan pengakuan korban, tunangannya itu memang merupakan seseorang yang memiliki sifat keras dan posesif. Ternyata, aksi penganiayaan ini bukan kali pertama. 

"Kejadian ini bukan yang pertama. Ini sudah yang ketiga pelaku memukul korban. Oleh karena itu, karena tidak tahan, korban membuat laporan ini ke Polresta Malang Kota," ujar Tinton. 

Atas perbuatannya, tersangka MDF diancam dengan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 4.500.  

Sementara itu, di hadapan jajaran aparat kepolisian serta awak media, tersangka mengakui bahwa tindakannya yang emosional dan cemburu hingga memukul korban adalah tindakan yang salah. "Saya salah dan menyesal karena cemburu dan emosi," ujar MDF dengan tertunduk pasrah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni