INDONESIATIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik KPK AKP Stefanus Robin. Diketahui, Stefanus diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan terima suap. Ia diduga telah memerasa Wali Kota Tanjung Balai HM. Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Stefanus ternyata masih satu setengah tahun menjadi penyidik KPK.
Perwira polisi bernama lengkap Stepanus Robin Pattuju itu merupakan lulusan Akpol Angkatan 42. Ia berhasil meraih ranking 5 saat pendidikan.
Bahkan, di kepolisian Stefanus pernah menduduki sejumlah jabatan. Ia pernah menjabat sebagai kapolsek Gemolong di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Stepanus mendapatkan jabatan itu saat berpangkat inspektur satu atau iptu.
Dilansir melalui laman diohekaton.com, namanya sering terdengar saat ditunjuk menjabat kabag ops Polres Halmahera Selatan. Bukan karena prestasinya. Namanya mencuat karena skandal dari perwira yang digantikannya. Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong, yang lengser setelah aksi demo polisi di Halmahera Selatan. Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.
Sebelum menjabat kabag ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan menjabat sebagai danki dalmas ditsamabta. Lalu keluar surat telegram rahasia kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM tertanggal 29 April 2019, yang isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke AKP Stepanus.
Empat bulan setelah menjabat sebagai kabag ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2019, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.
Hingga akhirnya ia ditangkap pada 21 April 2021 atas dugaan kasus pemerasan yang melibatkan wali kota termuda di Indonesia, HM. Syahrizal. Kini KPK telah menetapkan Stefanus dan Syahrizal sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara berinisial MH, seorang pengacara. Kasus ini diduga juga mellibatkan politikus Golkar yang juga wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin. Sebab, diketahui Stepanus dan Syahrial pernah bertemu di rumah Aziz.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konpers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Stefanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.